<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124858">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INTENSE PULSE LIGHT (IPL) TREATMENT YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN KUSUMA KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUTIARA ISTAWA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyebutkan bahwa tenaga kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya. Namun dalam praktiknya tenaga kesehatan, yaitu dokter di klinik kecantikan Kusuma tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan di atas. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Intense Pulse Light (IPL) treatment di klinik kecantikan Kusuma Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap IPL treatment, serta menjelaskan tanggung jawab pengelola klinik terhadap kerugian konsumen akibat IPL treatment. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan kemudian mempelajari bahan-bahan kepustakaan yakni dengan menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, serta situs internet. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan IPL treatment tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokter tidak memberikan penjelasan yang jelas dan informed consent (persetujuan atas dasar informasi) kepada konsumen. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian dan juga hak konsumen belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Pengelola klinik kecantikan Kusuma telah menawarkan perawatan sampai sembuh, tetapi konsumen menolak dan menginginkan kompensasi berupa uang senilai Rp. 1.651.116.800,- dan biaya pengobatan psikis korban senilai Rp. 10.000.000.000,- sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 112/PDT/2023/PT BNA. Oleh karena itu, pengelola klinik tidak mengganti kerugian sebagaimana yang diinginkan oleh konsumen. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Dokter Klinik Kecantikan Kusuma agar melakukan suatu tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Disarankan kepada Kepala Cabang Klinik Kecantikan Kusuma agar lebih memerhatikan setiap alat-alat dan skincare (obat) yang digunakan ketika melakukan suatu tindakan. Disarankan kepada Pengelola Pusat Klinik Kecantikan Kusuma agar lebih bertanggung jawab atas suatu kerugian yang dialami oleh konsumen agar konsumen memenuhi hak-haknya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124858</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-12 11:35:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-12 14:49:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>