<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124792">
 <titleInfo>
  <title>JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rafdi Siddik</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan pasal 1 (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. Selain itu kegiatan PTSL juga bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Namun pada kenyataannya dalam tataran implementasi, masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PTSL yang berorientasi pada target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas. Sehingga produk sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan banyak yang tumpang tindih, saling klaim kepemilikan antar masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik pertanahan yang meluas. &#13;
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui kepastian hukum dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Banda Aceh.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dimana data lapangan diperoleh dari sumber wawancara dengan informan dan responden. Analisa data dengan menggunakan metode analisa data kualitatif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan PTSL Pada Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh telah sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 walaupun masih  belum sempurna, hal ini disebabkan oleh banyaknya bidang tanah yang statusnya masih belum valid dikarenakan perbuatan dari Petugas lama. Sehingga Petugas baru harus melakukan Perbaikan data kembali untuk meningkatkan kualitas data pertanahan di Kota Banda Aceh. Berbagai regulasi harus dibuat dan disempurnakan dalam rangka pelaksanaan PTSL untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, serta untuk mengurangi sengketa/perkara pertanahan. Namun dalam tataran implementasi, di antaranya Pengumuman data fisik dan data yuridis yang hanya 14 hari kalender, Sertipikat HAT yang tetap diterbitkan walaupun peserta PTSL belum membayar BPHTB, pembuktian hak dengan surat pernyataan penguasaan fisik, kesulitan dalam penerapan asas kontradiktur delimitasi berdampak terhadap jaminan kepastiam hukum dari bidang tanah yang didaftarkan. &#13;
Disarankan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh diharapkan dapat melaksanakan tahapan pelaksanaan PTSL dengan sempurna tanpa mengabaikan kualitas data pertanahan dan juga dapat meningkatkan kuantitas bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat. Untuk mendukung percepatan PTSL dan memperkuat dasar hukum pelaksanaan PTSL, maka Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, agar dapat direvisi dengan memperhatikan kesesuaiannya agar tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terutama pada substansi Pengumuman Data Fisik &amp; Yuridis dalam hal Pendaftaran Tanah Sistematis.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124792</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-11 17:07:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-12 09:04:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>