<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124780">
 <titleInfo>
  <title>PERUBAHAN NORMA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (STUDI TERHADAP PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Amarullah D</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan ternyata tidak memberikan keleluasaan bagi pemerintahan daerah untuk membentuk produk hukum, dikarenakan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat sebagai refleksi dari suatu negara kesatuan. Di samping itu, Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. Namun perubahan norma dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang didasari dengan adanya perubahan kebijakan pengawasan sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan pengawasan represif Menteri Dalam Negeri dan Gubernur berupa hak untuk membatalkan Peraturan Daerah, perubahan norma tersebut justru menyebabkan pembentukan produk hukum daerah menjadi tidak efisien dan penuh dengan ketidakpastian. Terutama dengan dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang menyebabkan terkikisnya prediktabilitas waktu yang dibutuhkan untuk membentuk produk hukum daerah. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan implikasi yang lahir sebagai akibat dari perubahan norma dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 serta mengkaji ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.&#13;
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data kepustakaan yang kemudian dilengkapi pula dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Data yang dikumpulkan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa implikasi dari ketidakjelasan rumusan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menyebabkan permasalahan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, yang berdampak pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Implikasi yang timbul sebagai akibat dari perubahan norma tersebut merupakan ketidakpastian hukum. ketidakpastian hukum tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jernih dan jelas. Selain itu, aspek prediktabilitas yang tinggi merupakan cerminan dari kepastian hukum. Ketidakpastian hukum tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan materi muatan peraturan perundang-undangan mencerminkan kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. &#13;
Disarankan agar rumusan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 disempurnakan kembali untuk memenuhi asas kepastian hukum. Karena pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaran pemerintah daerah merupakan suatu keharusan dalam negara kesatuan, maka perlu dilakukan perbaikan mekanisme pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, sehingga didapati sistem yang efektif dan efisien. Selain itu penyempurnaan yang dilakukan harus menghadirkan kebijakan yang berimbang dengan mengakomodir kepentingan pemerintahan daerah, sehingga tercapai harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124780</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-11 16:03:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-12 08:50:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>