<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124727">
 <titleInfo>
  <title>PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. SYAUQAN HIRZI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh dipilih perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, yang mengamanahkan perubahan bentuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Namun, terjadi keterlambatan dalam pelaksanaannya, sehingga perlu diteliti proses perubahan PDAM Tirta Daroy menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana proses perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh, untuk menjelaskan bagaimana akibat hukum perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh dan untuk menjelaskan hambatan dalam proses perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan proses perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dipandang sebagai langkah yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tujuan pelayanan masyarakat. Akibat hukum dalam perubahan badan hukum ialah tidak hanya berdampak pada nama saja, tetapi juga mengubah struktur organisasi pada Perumda Air Minum Tirta Daroy tersebut. Hambatan yang terjadi adalah bahwa Perumda Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh belum memiliki patokan untuk perubahan bentuk badan hukum berdasarkan pengalaman Perumda Air Minum lainnya, dan terlambatnya Pemerintah Kota melakukan pengajuan perubahan bentuk badan hukum.  &#13;
Disarankan kepada Pemerintah untuk menyusun peraturan yang jelas tentang prosedur perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses tersebut.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124727</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-11 11:18:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-11 14:43:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>