<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124583">
 <titleInfo>
  <title>KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MENGIKLANKAN DIRI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MELALUI MEDIA INTERNET</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nelly Zarnida</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN&#13;
MENGIKLANKAN DIRI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH&#13;
MELALUI MEDIA INTERNET &#13;
  &#13;
Nelly Zarnida&#13;
&#13;
Siti Rahmah&#13;
Yusri&#13;
**&#13;
&#13;
 &#13;
***&#13;
Abstrak &#13;
 &#13;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang&#13;
diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik berkaitan dengan peralihan hak&#13;
atas tanah dan satuan rumah susun. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) dan (4) Kode etik&#13;
PPAT menyatakan bahwa setiap PPAT, baik dalam rangka melaksanakan tugas&#13;
jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, dilarang untuk melakukan hal-hal&#13;
yang bersifat promosi atau yang hakikatnya mengiklankan diri baik dimedia sosial&#13;
maupun dimedia massa. Namun masih ditemukan PPAT yang mengiklankan diri&#13;
melalui media massa dan media sosial. Pada media massa mengiklankan diri&#13;
dilakukan melalui tulisan-tulisan dalam bentuk situs web atau blog dengan memberi&#13;
informasi pribadi PPAT, sedangkan melalui media sosial seperti Instagram&#13;
dilakukan melalui postinga-postingan yang memperlihatkan informasi pribadi&#13;
PPAT.&#13;
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengawasan terhadap&#13;
pelanggaran mengiklankan diri PPAT, penegakan hukum terhadap pelanggaran&#13;
mengiklankan diri PPAT, serta konsekuensi hukum notaris sebagai PPAT yang&#13;
mengiklankan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT melalui media&#13;
internet.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau dikenal&#13;
dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara&#13;
terhadap beberapa responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya.&#13;
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bad an Pertanahan Nasional&#13;
(BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta&#13;
Tanah (IPPAT).&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak&#13;
pelanggaran-pelanggaran mengiklankan diri yang dilakukan oleh PPAT. Namun,&#13;
pelanggaran ini sulit dilakukan penegakan hukum karena adanya kekosongan&#13;
hukum yang tidak mengatur lebih terperinci mana yang dikatakan pelanggaran&#13;
mengiklankan diri di media internet. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh&#13;
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MP3) dan Majelis Kehormatan Daerah&#13;
(MKD) juga masih sangat lemah, hal ini dikarenakan luasnya jangkauan dan&#13;
keterbatasan waktu dalam melakukan pengawasan, mengingat pengawas MP3 dan&#13;
MKD juga merupakan seorang PPAT atau pegawai kantor pertanahan yang juga &#13;
memiliki tugas pokok masing-masing selain melakukan pengawasan. Tidak hanya&#13;
itu, konsekuensi hukum yang diberikan kepada notaris sekaligus PPAT hanya&#13;
diberikan salah satu sanksi berdasarkan aturan PPAT atau aturan notaris saja, hal&#13;
ini dikarenakan subjek yang melakukan pelanggaran merupakan satu orang. &#13;
Disaran kepada MP3 dan MKD sebagai pengawas PPAT lebih memperketat&#13;
pengawasan terhadap pelanggaran mengiklankan diri, jika hal ini tidak dapat&#13;
dilakukan dengan alasan tertentu akan lebih baik untuk ditiadakan aturan&#13;
pembatasan mengiklankan diri agar tidak merugikan salah satu pihak, namun jika&#13;
hal ini dianggap perlu dan penting maka akan lebih baik untuk mengatur lebih rinci&#13;
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media internet bagi PPAT dan sanksi&#13;
yang diberikan harus lebih tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku.&#13;
&#13;
Kata kunci: Konsekuensi yuridis, Mengiklankan diri, Pejabat Pembuat Akta Tanah,&#13;
PPAT, Internet. &#13;
 &#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124583</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-10 09:50:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-10 12:03:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>