<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124407">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN HUKUMAN QANUN JINAYAT BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nur Aida Zh</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas FISIPOL</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada tahun 2014, pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan penerapan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ada dua pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak, yaitu pasal 47 dan 50. Terdapat tiga pilihan hukuman yang terdapat dalam kedua pasal tersebut, yaitu cambuk, denda, dan penjara. Pada awal diimplementasikan, hukuman yang diutamakan ialah hukuman cambuk sehingga terjadi pro dan kontra di antara masyarakat sehingga keluarlah Surat Edaran Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pilihan hukuman yang diberikan berupa pidana penjara. Namun, hal tersebut tetap menjadi permasalahan di antara masyarakat, ditambah dengan kasus residivis yang terjadi di Banda Aceh menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan dianggap tidak dapat memberikan efek jera. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Banda Aceh serta keberhasilan implementasi kebijakan dilihat dari rasa adil dan efek jera. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian ini ialah Kota Banda Aceh menggunakan Qanun Jinayat untuk menangani kasus kekerasan seksual anak dengan pilihan hukumannya adalah penjara. Pemerintah membentuk Qanun Jinayat sesuai dengan norma dan syariat Islam, tetapi ketika diimplementasikan, Qanun Jinayat kurang berhasil dalam penerapannya dikarenakan faktor masyarakat yang kurang sadar akan hukum sehingga terjadi pengulangan kasus yang membuktikan bahwa hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera dan rasa adil pada diri korban belum terpenuhi dikarenakan hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku.&#13;
&#13;
Kata kunci: kekerasan seksual, Qanun Jinayat, efek jera, rasa adil.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124407</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-08 13:48:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-08 15:40:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>