<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124292">
 <titleInfo>
  <title>DUALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH ANTARA WILAYATUL HISBAH DAN PENYIDIK KEPOLISIAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Wahyu Kuncoro</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>DUALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH ANTARA WILAYATUL HISBAH DAN PENYIDIK KEPOLISIAN&#13;
&#13;
Wahyu Kuncoro1, Husni2, Efendi3, M. Gaussyah4&#13;
&#13;
Penyidikan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak menurut ketentuan Pasal 133 UU Pemerintahan Aceh masih terjadi dualisme, karena masing-masing Penyidik Polri dan Penyidik PPNS dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Akibat, sebagian kasus pelecehan seksual terhadap anak diajukan kepada Penyidik PPNS dan sebagian lainnya diajukan kepada Penyidik Polri. Dualisme ini terjadi karena pelecehan seksual terhadap anak telah diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, namun diatur lagi dalam Qanun Hukum Jinayat. Akibat dari kedua hukum materil tersebut menimbulkan dualisme kelembagaan yang menanganinya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.&#13;
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kekerasan seksual di Aceh dan UU Perlindungan Anak, dualisme penyidikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh dan upaya mengakhiri dualisme kewenangan penyidikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. &#13;
Penelitian ini menggunakan  jenis penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (comparatif approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis terkait dualisme kewenangan antara Penyidik Polri dan PPNS. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi literatur perpustakaan. Bahan hukum primer diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer diproleh melalui wawancara. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menafsirkan data primer dan bahan hukum yang telah terkumpulkan, kemudian dideskripsikan secara sistematis.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kekerasan seksual terhadap anak secara nasional diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sedangkan di Aceh diatur dalam Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat. UU Perlindungan anak lebih komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual, termasuk ancaman hukuman dan pemberatan hukuman bagi pendidik maupun residivis. Dualisme penyidikan dalam menyelesaikan perkara kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Aceh pada tingkat kepolisian sejak penyelidikan dan penyidikan di mana ada dua lembaga yang berwenang melakukannya yakni Penyidik Polri dan Penyidik PPNS. Dualisme terjadi karena ketentuan Pasal 133 UU Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada masing-masing institusi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual. Untuk mengakhiri dualisme tersebut harus dilakukan harmonisasikan aturan hukum sejak dari UU Pemerintah Aceh, UU Kepolisian, Qanun Hukum Acara Jinayat agar diatur kembali untuk menghindari tumpang tindih kewenangan melakukan penyidikan. &#13;
Disarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR agar melakukan revisi terhadap Pasal 133 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengenai kewenangan penyidikan agar tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antara institusi Polri dan WH dalam melakukan penyidikan pada kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu juga Disarankan kepada instansi penyidik Polri dan Penyidik WH agar selalu berkoordinasi dalam melakukan tugas-tugas penyidikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual supaya saling menghormati dan menghargai antara kewenangan masing-masing institusi. Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mensertifikasikan Penyidik Anak bagi Penyidik WH di Aceh.&#13;
&#13;
Kata kunci: Kekerasan Seksual; Anak; Jinayat; Penyidik Polri; PPNS</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>VIOLENCE CRIMES - PREVENTION</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>364.4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124292</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-05 18:31:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-08 14:57:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>