<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123814">
 <titleInfo>
  <title>PEMBELAAN TERPAKSA TERHADAP SERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Putra Pratama Sinulingga</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembelaan terpaksa merupakan upaya dalam melindungi diri yang dilakukan karena adanya suatu serangan yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Pengaturan dalam sistem hukum di Indonesia yakni pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagai alasan pemaaf. Pada kenyataannya korban yang melakukan pembelaan terpaksa yang seharusnya dilindungi dan dimaafkan perbuataannya oleh hukum namun justru memiliki permasalahan dalam penerapannya.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembelaan terpaksa dalam hukum pidana, syarat dan batasan yang dapat ditetapkan sebagai pembelaan terpaksa pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga sampai pada penyelesaian yang ideal pada kasus pembelaan terpaksa, serta mengembangkan teori pembuktian pidana dan kausalitas hukum pidana. &#13;
Metode penelitian, jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus (case approach) sumber data, data primer, data skunder dan data tersier dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, karya ilmiah, dan doktrin hukum dan Putusan Pengadilan, selanjutnya dianalisa dengan cara analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian, pertama, konsep pembelaan terpaksa setiap orang berhak atas perlindungan diri dari serangan kejahatan, pembelaan terpaksa terhadap serangan atas hak-hak tertentu yaitu hak kehormatan kesusilaan, dan harta benda atau melindungi orang lain. Kedua, syarat pembelaan terpaksa yaitu asas subsidiaritas, asas proporsionalitas dan asas culpa in causa, ketiga asas ini sebagai landasan yang menentukan syarat pembelaan terpaksa yang memenuhi batasan yang ditentukan KUHP. Ketiga, penyelesaian yang ideal pada kasus pembelaan terpaksa, maka sudah sepantasnya asas peradilan cepat dan biaya ringan diterapkan, apabila asas ini tidak diterapkan, maka akan menyebabkan suatu pembengkakan waktu dan juga akan merampas hak asasi manusia pada korban yang melakukan pembelaan terpaksa tersebut.&#13;
Disarankan konsep pembelaan terpaksa harus diterapkan dengan baik oleh aparat penegak hukum hal ini berguna untuk mewujudkan penegakan hukum yang ideal due process of law, karena pembelaan terpaksa merupakan salah satu unsur-unsur pembenar dan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana.&#13;
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa, Pencurian dengan Kekerasan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123814</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-23 15:45:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-24 11:18:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>