KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI PROVINSI ACEH (STUDI LITERATUR PADA MEDIA MASSA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI PROVINSI ACEH (STUDI LITERATUR PADA MEDIA MASSA)


Pengarang

Rizki Alfi Syahril - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0701103010016

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2011

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kecurangan di Indonesia ditengarai telah bersifat akul khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara. Kasus-kasus kecurangan paling sering dikaitkan oleh berbngai pihak dengan birokrasi dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan catatan dari Divisi Litbang Kompas juga menyebutkan bahwa hampir semua provinsi di Indonesia tidak bebas dari kasus kecurangan yang menimpa kepala daerahnya, baik di tingkatan provinsi, kabupaten, maupun kota. Provinsi Aceh sebagai salah satu daerah otonomi khusus yang mengalami peningkatan alokasi anggaran lebih dari 100% sejak tahun 2005 sangatlah berisiko dengan perilahi kecurangan dalam pengelohaan keuangan daerah yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Penelitian ini dibatasi pada kecurangan pengelolaan keuangan daerah, yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan. dan pemeriksaan. Penelitian ini merupakan, studi literatur yang dilakukan pada surat kabar harian Serambi Indonesia dan Harian Aceh dalam rentang waktu sejak 1 Juli 2010 sampai dengan 3 I Desember 20I0.
Berdasarkan hasil penelitian, maka kota/Kabupaten yang paling banyak ditemukan kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Banda Aceh dan Lhokseumawe yaitu 10 kasus. Dan kota/kabupaten yang tidak ditemukan kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Sabang, Bener Meriah, dan Subulussalam. kasus kecurangan -di Langsa hanya I kasus, tetapi sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. sedangkan kasus kecurangan di Aceh Tengah dan Simeulue belum ditaksir berapa potensi kerugian keuangan negara.
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa kota/kabupaten yang paling tinggi nilai potensi kerukan keuangan negara akibat kecurangan adalah Aceh Utara yaitu Rp 221.055.000.000 terutama disebabkan karena kasus korupsi APBD yaitu dugaan korupsi dana deposito Rp 220 miliar yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dengan dugaan tersangka adalah kapalda daerah yaitu Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid, dan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin. Mantan kepala daerah lainnya yang terierat kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah mantan Bupati Bireuen, Mustafa A Gelanggang yang terjerat kasus kas bon Bireuen jilid 11 dengan potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 8 miliar. Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf juga pernah diberitahan menerima suap Rp 10 miliar dari PT Medco untuk menperpanjang izin operasi perasaan peminyakan di Aceh Timur, tapi kasus ini belum ditangani oleh penegak hukum (Harian Aceh, 16/9/2010). Kasus kecurangan yang bernilai besar lainnya di antaranya adalah kasus indikasi penggelapan dana pajak Pph dan PPN Bireuen sebesar Rp 51,3 miliar dengan tersangka Muslim Syamaun yang menjabat sebagai Bendaharawan Umum Daerah Bireuen. Dari keseluruhan kasus kecurangan, 98,62% kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Aceh berlangsung di tahapan pelaksanaan dan hanya 1,38% di tahapan pertanggungiawaban.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK