SISTEM INTERNAL CONTROL TERHADAP PENGGUNAAN DANA RUTIN PADA KANTOR BAPPEDA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

SISTEM INTERNAL CONTROL TERHADAP PENGGUNAAN DANA RUTIN PADA KANTOR BAPPEDA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


Pengarang

Taufik - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0011323735

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2007

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berlakunya Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang "Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah" dan diberlakukannya status daerah ekonomi khusus untuk proviusi NAD. Dengan memperhatikan hal tersebut berbagai peluang dan tantangan yang ada dan dukungan kebijaksanaan pembangunan yang diarahkan dan dikembangkan bagi pemerintah daerah akan berpengamh pula terhadap besamya sector penerimaan anggaran belanja rutin khususnya belanja pegawai sehingga pengawasannya makin rimit permasalahannya. Untuk memenuhi informasi bagi pihak luar maupun dalam perusahaan Sistem akuntansi digunakan untuk mengidentifikasi, menggolongkan, menganalisa, mencatat dan melaporkan transaksi suatu kesatuan usaha serta menyelenggarakan pertanggungjawaban kekayaan dan hutang kesatuan usaha tersebut.
Pengawasan intern merupakan kebijakan dan prosedur yang diciptakan untuk memberikan jaminan yang memadei agar tujuan organisasi dapat tercapai. Tujuan tersebut antara lain menjaga kekayaan organisasi, Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.
Pengelolaan dana rutin pads Bappeda NAD di tangani langsung oleh bendaharawan rutin di nana pengeluann yang teriadi tiap bulan langsung dicatat dalam buku kas umum dan masing-masing buku kas penolong, dan setelah akhir bulan bendaharawan menutup buku kas umum dan setelah itu baru membuat surat pertanggungiawahan yang didukung dengan bukti yang sah. SPJ tersebut diserahkan paling lambat 10 hari dari akhir bulan kapada biro keuangan setelah dilakukan pengesahan. Pelaksanaan pengeluaran dana rutin pada Bappeda didasarkan pada Pemendagri No. 13 tahun 2006 pasal 31. Pengeluaran rutin pada Bappeda pada umumnya menunjukkan adanya penghematan di dalam sedap tahun anggarannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK