<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123718">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI TERHADAP SUAMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CHAIRUNNISA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Yang juga menyampaikan bahwa suami dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, namun dalam kenyataannya tak sedikit masyarakat tidak percaya bahwa suami dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan peranan suami sebagai korban dalam terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk perlindungan suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, dan pengaruh stigma ketidakpercayaan suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa, suami sebagai korban memiliki peran besar yang mengakibatkan dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilihat dari tipologi korban itu sendiri. Terdapat tiga bentuk perlindungan yang bisa didapatkan oleh suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006. Stigma ketidak percayaan terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang dapat menghambat korban dalam melaporkan kasusnya. &#13;
&#13;
Disarankan untuk pemerintah agar terus mengedukasi masyarakat untuk melihat kekerasan dalam rumah tangga dengan perspektif yang lebih bijak, dengan menyediakan dukungan yang inklusif dan efektif kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta mempromosikan kesetaraan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun laki-laki.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123718</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-14 14:04:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-14 15:15:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>