<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123592">
 <titleInfo>
  <title>FUNGSI BUDGETING BADAN LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU KAJIAN DALAM PRAKTIK PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nasrul Syam</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
FUNGSI BUDGETING BADAN LEGISLATIF DALAM SISTEM &#13;
PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU KAJIAN DALAM PRAKTIK&#13;
PENETAPAN APBK PIDIE) &#13;
&#13;
Nasrul Syam&#13;
&#13;
Faisal A. Rani&#13;
*&#13;
&#13;
Sri Walny Rahayu&#13;
**&#13;
***&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23&#13;
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan DPRD wajib&#13;
menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan&#13;
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Namun, pada tahun 2020, DPRK&#13;
Pidie terlambat menetapkan APBK Pidie Tahun Anggaran 2021, yaitu ditetapkan&#13;
pada tanggal 28 Januari 2021, yang seharusnya ditetapkan paling lambat pada&#13;
tanggal 30 November 2020, sehingga berdampak pada terlambatnya pelaksanaan&#13;
program Pemerintah Kabupaten Pidie yang secara umum pendanaannya bersumber&#13;
dari APBK.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor&#13;
yang menyebabkan pelaksanaan fungsi budgeting belum terwujud sesuai dengan&#13;
konsep otonomi daerah di DPRK Pidie, dan untuk mengetahui dan menganalisis&#13;
penyebab fungsi legislatif DPRK Pidie yang tidak dapat menetapkan Rancangan&#13;
APBK tepat waktu.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian&#13;
yuridis-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu; pendekatan penelitian yang&#13;
bersifat kualitatif dengan menggali fakta-fakta secara mendalam berdasarkan&#13;
karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok untuk memahami dan mengungkap&#13;
sesuatu di balik fenomena dengan cara mengumpulkan data utama penelitian&#13;
melalui wawancara dan observasi langsung. Data primer merupakan data yang&#13;
diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder&#13;
adalah data yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan, pembahasan dan&#13;
penetapan APBK, DPRK Pidie sudah melakukannya sesuai dengan alur dan&#13;
mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
Selama ini pengesahan dan penetapan Qanun Kabupaten Pidie tentang APBK Pidie&#13;
sering terlambat dilakukan dari jadwal yang sudah ditetapkan dalam peraturan &#13;
perundang undangan, faktor keterlambatan tersebut secara umum disebabkan oleh&#13;
hubungan yang tidak harmonis antara Bupati Pidie beserta perangkatnya dan DPRK&#13;
Pidie, serta kualitas sumber daya manusia yang tergolong rendah di lingkungan&#13;
DPRK Pidie. Faktor-faktor penyebab keterlambatan tersebut antara lain; hubungan&#13;
antara Bupati beserta perangkatnya dengan DPRK yang kurang harmonis, latar&#13;
belakang pendidikan para pihak yang bertanggungjawab dalam penganggaran yang&#13;
tidak sesuai, serta banyaknya tarik menarik antara Eksekutif dan Legislatif&#13;
Kabupaten Pidie, juga dipengaruhi oleh usulan-usulan anggaran yang tidak sesuai&#13;
dengan kebutuhan dari masyarakat.&#13;
Disarankan kepada kepada DPRK Pidie untuk memperkuat fungsi&#13;
budgeting, serta diperlukan juga untuk bersikap pro-aktif dan kritis terhadap proses&#13;
pembahasan Rancangan Qanun tentang APBK Pidie, mengingat DPRK Pidie juga&#13;
merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Pidie sesuai&#13;
dengan prinsip otonomi daerah. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie&#13;
untuk menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dan harmonis dengan DPRK&#13;
Pidie, sehingga dalam proses penentuan arah kebijakan dan pembangunan di&#13;
Kabupaten Pidie dapat terselesaikan secara tepat waktu, khususnya terkait dengan&#13;
penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang APBK Pidie. Disarankan&#13;
kepada DPRK Pidie untuk mengoptimalisasi peranannya dalam mengawasi&#13;
penyusunan dan penetapan APBK Pidie sebagai wujud pelaksanaan fungsi&#13;
budgeting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang good governance&#13;
dalam kerangka otonomi daerah, agar pelaksanaan penyusunan anggaran berjalan&#13;
tepat waktu. &#13;
Kata Kunci : Fungsi Budgeting, Pemerintahan Daerah.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123592</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-12 15:17:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-12 15:24:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>