<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123489">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN DAN FUNGSI MUKIM DALAM PENGUASAAN HUTAN ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurhaliza</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEDUDUKAN DAN FUNGSI MUKIM DALAM PENGUASAAN HUTAN ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR&#13;
&#13;
Nurhaliza* &#13;
Teuku Muttaqin Mansur**&#13;
Efendi***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam pasal 3 ayat (1) memperbolehkan masyarakat hukum adat mengelola hutan secara lestari di kawasan Hutan Adat. Mengakui lima program kehutanan sosial yaitu, hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Secara khusus Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penataan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim Dikabupaten Aceh Besar dalam pasal 12 ayat (1) harta kekayaan mukim berupa kekayaan benda dan kekayaan tidak benda,(2) harta kekayaan yang telah ada atau yang kemudian dikuasai oleh mukim dapat berupa uteun (hutan),(3) Hutan adat harus terlebih dahulu harus didata, diperiksa, ditata dan ditetapkan batasnya dan (6) imeum mukim wajib melakukan inventarisasi terhadap semua harta kekayaan mukim dalam wilayah kekuasaanya. Mukim Lampanah Kecamatan Seulimum dan Mukim Blang Mee Kecamataan Lhoong pernah mengusulkan kepada Pemerintah Aceh agar memberikan rekomendasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terhadap penetapan hutan adat, namun sampai pada saat ini Pemerintah belum melaksanakan penetapan hutan adat Mukim. Kemudian terdapat 2 Mukim yakni Mukim Lamteuba Kecamatan Seulimuem dan Mukim Glee Bruek Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar yang masih melakukan pengelolaan hutan adat. Mukim tersebut masih mempunyai objek yaitu hutan adat serta masih melakukan pemanfaatan dari sumber daya alam yang ada dihutan. Namun, Mukim tersebut belum pernah mengajukan penetapan hutan adat kepada Pemerintah.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis kedudukan dan fungsi terhadap penguasaan hutan adat Mukim Lampanah, Mukim Lamteuba Kecamatan Seulimum dan Mukim Blang Mee, Mukim Glee Bruek Kecamatan Lhoong, serta hambatan yang menyebabkan Mukim belum menjalankan fungsinya dalam pengusaan hutan adat dan upaya yang dilakukan Mukim dapat mengusai hutan adat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.&#13;
Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat, memperoleh data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menghasilkan data deskriptif analisis dari data dan informasi yang dinyatakan oleh responden dan informan secara tertulis atau lisan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Mukim memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat dalam penguasaan hutan adat. Hal tersebut ditunjukkan adanya regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam pasal 3 ayat (1) dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penataan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim Dikabupaten Aceh Besar dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3). Dalam kenyataannya, kedudukan dan fungsi Mukim tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan batas objek hutan adat tidak jelas legalitas penguatannya, Fungsi Mukim dalam hutan adat tidak bisa berjalan dikarenakan terbatasnya pengetahuan mengenai hutan. Hambatan ditemukan kurangnya partisipasi dukungan dari Pemerintah Daerah dari segi kebijakan dan penerapan hukum oleh Mukim, keterbatasan ini menyebabkan monitoring evaluasi dan penegakan hukum tidak bisa berjalan dengan efektif. Hal tersebut berdampak pada lemahnya lembaga adat. Upaya yang dilakukan Mukim terhadap hutan adat berupa Penguatan terhadap lembaga adat mukim, yaitu Pemerintahan Mukim berwenang mengatur dan mengurus semua urusan dalam wilayah kemukiman termasuk urusan hutan adat,dalam menyelenggarakan kewenangannya, Mukim dapat melaksanakan tugasnya sendiri dengan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kemudian menjaga kelestarian hutan adat dengan cara masyarakat hukum adat masih terdapat aturan adat yang berlaku seperti larangan dalam hutan untuk tidak melakukan penebangan hutan, masih mempertahankan sumber mata pencaharian seperti mencari rotan, madu lebah, bahan obat-obatan yang memanfaatkan hutan untuk kehidupan masyarakat, dan dengan cara melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penataan Wiliyah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim Dikabupaten Aceh Besar kepada seluruh Imeum Mukim.&#13;
Disarankan kepada Imuem Mukim Aceh Besar sebagai masyarakat hukum adat perlu berperan lebih serius serta menguasai pengetahuan tentang hutan adat untuk menguatkan, mengelola dan menguasai kembali hutan adatnya. Disarankan kepada Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penguatan lembaga adat Mukim dalam percepatan penguasaan hutan adatnya secara formal, dan mengakui wilayah kawasan hutan adat Mukim dan adanya pemetaan tanda batas yang jelas hutan adat Mukim. Disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh untuk mengkoordinasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar lebih progresif, memberikan ruang dengan merekomendasikan pemerintah daerah untuk memprioritaskan produk hukum daerah pada daerah yang terdapat penunjukan hutan adat. &#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kedudukan dan Fungsi Mukim, Penguasaan Hutan Adat.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123489</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-10 12:21:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-10 15:29:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>