<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123389">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA LEMBAGA FILANTROPI TERHADAP DONATUR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Harist Syafiq</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang menjelaskan terkait pertanggungjawaban yang berbunyi: “Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin.” Tidak dijelaskan terkait tanggung jawab lembaga filantropi terhadap donatur, hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam aktivitas alokasi dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi, sehingga dalam praktiknya dapat menimbukan penyimpangan yang memungkinkan lembaga filantropi melakukan perbuatan melawan hukum.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan sistem penggalangan dana lembaga filantropi, mekanisme penggunaaan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi dan bentuk pertanggungjawaban lembaga filantropi terhadap donatur&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang mengkaji hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Data yang diperoleh menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menelaah semua peraturan perundang-undangan serta regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatar belakanginya.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat pembatasan dalam sistem penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh lembaga filantropi sehingga cakupannya tidak maksimal. Terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana yang dilakukan lembaga filantropi sehingga merugikan donatur. Penyimpangan dalam penggunaan dana dapat dituntut secara yuridis melalui berbagai bentuk pertanggungjawaban dari penggalang dana donasi dan donatur mendapatkan pemulihan yang timbul akibat penyalahgunaan donasi. &#13;
Lembaga filantropi diharapkan transparan dalam penggunaan dana donasi dan memberikan akses kepada donatur untuk meminta informasi mengenai alokasi dana. Donatur harus aktif dalam dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi terkait serta melaporkan bila terdapat penyimpangan dalam proses alokasi dana. Pemerintah harus mengembangkan regulasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga filantropi terhadap donatur sehingga dapat memberikan kepastian hukum.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123389</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-06 16:18:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-07 09:28:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>