<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123358">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zakiah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN&#13;
PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG  &#13;
&#13;
Zakiah,&#13;
1&#13;
*&#13;
Dahlan,&#13;
2&#13;
*&#13;
Iman Jauhari,&#13;
3&#13;
*&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana &#13;
Pencucian Uang, klasifikasi TPPU dibedakan menjad dua jenis yaitu TPPU Aktif&#13;
dan TPPU Pasif, dalam penelitian ini yang menjadi kajian telaah adalah putusan&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat 5 (lima) putusan yang menjadi fokus&#13;
kajian penelitian ini diantaranya Perkara Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna atas&#13;
nama terdakwa Ika Melinda Binti Mansur Musa, Perkara Nomor&#13;
269/Pid.Sus/2021/PN Bna atas nama terdakwa Syafrizal Bin Razali, Perkara Nomor&#13;
268/Pid.Sus/2021/PN Bna atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar,&#13;
Perkara Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN Bna atas nama terdakwa Hamdani Alisa Ham&#13;
Alias Dani Bin Razali, Perkara Nomor 319/Pid.Sus/2015/PN Bna atas nama&#13;
terdakwa Abdullah bin Dulah Zakaria, terhadap masing-masing perkara secara&#13;
beruurutan terdapat perkara yang dihukum ringan, bebas (onslagh), dan dihukum&#13;
dengan pidana maksimal.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk sanksi yang diterpakan hakim&#13;
kepada para terdakwa, pertimbangan hakim dalam putusan perkara TPPU tersebut,&#13;
dan Implikasi putusan hakim terhadap penagakan hukum Indonesia, mengingat&#13;
TPPU merupakan kejahatan yang mempunyai kejahatan asal (predicate crime),&#13;
sehingga menarik untuk dikaji apakah dengan adanya pidana asal tersebut&#13;
memberatkan pelaku atau meringankan.&#13;
Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif  dengan pendekatan&#13;
perundang -undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)&#13;
yakni, penelitian terhadap norma hukum baik berkenaan dengan harmonisasi&#13;
hukum ataupun sinkronisasi hukum, Data yang digunakan adalah data primer dan&#13;
data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik telaah putusan&#13;
hakim dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya data diolah dan dianalisa&#13;
dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada praktiknya terdapat satu perkara&#13;
yang diputus ringan, 2 (dua ) perkara diputus Onslagh, dan 2 (dua) perkara diputus&#13;
dengan pidana maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010&#13;
tentang TPPU. Pertimbangan hakim dalam suatu putusan berlandaskan pada&#13;
pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, terhadap beberapa&#13;
pertimbangan hakim terdapat perbedaan signifikan antara satu perkara dengan&#13;
perkara lainnya fenomena tersebut merupakan upaya hakim dalam menakar&#13;
keadilan. Kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan independen yang&#13;
bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif, instrumen yang digunakan hakim&#13;
dalam memutus suatu perkara adalah kaidah norma dalam hal ini UU TPPU dan&#13;
keyakinan hakim. Dikarenakan proses dari peradilan tersebut merupakan proses&#13;
yang independen dan bebas dari intervensi maka terdapat asas yang menerangkan&#13;
Res Judicata Pro Veritate Hebetur maknanya putusan hakim harus dianggap benar,&#13;
Putusan pengadilan negeri menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya, walaupun&#13;
dalam sistem hukum kita yurisprudensi tidak mengikat para hakim tetapi dapat&#13;
menjadi referensi dan rujukan hakim selanjutnya dalam memutus perkara, putusan&#13;
hakim pengadilan negeri merupakan salah satu instrumen pembangunan hukum&#13;
nasional dan penegakan hukum pidana nasional.&#13;
Disarankan, dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang&#13;
(TPPU) adanya pedoman penindakan khusus yang memenuhi skala prioritas&#13;
tentang TPPU sebagai pedoman mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan&#13;
sanksi pidana terhadap terdakwa, dikarenakan KUHAP sebagai pedoman umum&#13;
pemidanaan di Indonesia belum optimal menjadi pedoman bagi hakim sebagai&#13;
penegak hukum dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang,&#13;
terhadap pelaku TPPU yang predicate crime nya tindak pidana narkotika dan&#13;
korupsi seharusnya Majelis Hakim memutus dengan pidana maksimal dikarenakan&#13;
dampak dari kedua kejahatan tersebut nyata dirasakan masyarakat dan generasi&#13;
yang akan datang.&#13;
&#13;
Kata Kunci: TPPU, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.05</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123358</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-06 08:44:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-06 10:36:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>