<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123345">
 <titleInfo>
  <title>PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI ACEH DALAM MEWUJUDKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Neilul Maqfirah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diberikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Secara khusus di Aceh dalam Pasal 1 angka 19 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal juga menyebutkan bahwa Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis dari MPU Aceh melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menilai kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPPOM MPU Aceh. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berwenang memberikan sertifikasi halal yaitu BPJPH yang berlaku secara nasional dan dapat digunakan sebagai sertifikat halal dalam mengeskpor produk keluar negeri. Sedangkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang berwenang memberikan sertifikasi halal yaitu LPPOM MPU Aceh yang hanya berlaku khusus di Aceh. Jadi lembaga yang berwenang memberikan sertifikat halal yaitu BPJPH dan LPPOM MPU Aceh, terjadi dualisme yang menyebabkan ketidakpastian dan ketidakyakinan bagi pelaku usaha. Dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menajdi dua sistem yang bertentangan, menciptakan situasi yang disebut duaslime sehingga dalam sebuah aturan hukum itu harus dapat memberikan kepastian hukum tidak boleh adanya dualisme. &#13;
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penyelenggaraan sertifikasi halal di Aceh dan penyelenggaraan sertifikasi halal di Aceh dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang mengutamakan data lapangannya sebagai data utama, jenis data yang digunakan terdapat data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.&#13;
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan jaminan produk halal di Aceh, terdapat dualisme dalam pemberian sertifikat halal antara LPPOM MPU Aceh dan BPJPH Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Untuk sertifikat halal memiliki opsi untuk memilih, apabila ingin produknya berlaku secara khusus di Aceh maka pelaku usaha harus mengurus sertifikat halal di LPPOM MPU Aceh sedangkan apabila ingin produknya berlaku secara nasional maka pelaku usaha harus mengurus sertifikat halal di BPJPH. Penyelenggaraan sertifikat halal di Aceh dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif itu dilihat dari dua lembaga yang memberikan sertifikat halal itu tidak dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif karena terdapat dualisme sehingga ada opsi untuk memilih ketika ingin mengurus sertifikat halal pelaku usaha bimbang apa ke LPPOM MPU Aceh atau ke BPJPH akibatnya menjadi persoalan dari pelaku usaha yang bisa memilih untuk mengurus sertifikat halal, akibat ada opsi untuk memilih membuat pelaku usaha kebingungan serta merugikan, ketika kegiatan usahanya berkembang diluar daerah maka harus mengurus dua kali sertifikat halal meskipun gratis tetapi mengurusnya dapat membebani pelaku usaha.&#13;
Disarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap satu lembaga yang berlaku yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pengurusan sertifikasi halal dan disarankan agar tidak memaksakan khusus di Aceh harus tetap LPPOM MPU Aceh yang berwenang memberikan sertifikat halal karena dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen.&#13;
Kata Kunci : Sertifikat Halal, Lembaga Sertifikat Halal, Jaminan Produk Halal, Iklim Usaha Yang Kondusif</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COMMERCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.08</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123345</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-05 14:33:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-06 10:18:21</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>