<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123343">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA KORBAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Fadhil</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan suatu fenomena hukum yang terjadi di dalam masyarakat untuk melakukan penghukuman terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, perbuatan ini merupakan suatu tindak pidana dengan unsur-unsur penganiayaan. Adapun masalah pokok penelitian (1) Bagaimana kepastian hukum hak-hak tersangka korban tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Polres Aceh Barat? (2) Bagaimana konsep penegakan hukum terhadap kasus tindakan main hakim sendiri? (3) Bagaimana upaya pencegahan tindakan main hakim sendiri dalam meningkatkan kesadaran hukum demi nilai-nilai kemanusiaan?&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana efektivitas hukum di dalam masyarakat serta mengembangkan teori kepastian hukum, teori pemidanaan relatif, dan teori hak asasi manusia tersangka dan terdakwa.&#13;
Metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal. Data yang digunakan, data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, menelaah dokumen, serta peraturan perundang-undangan terkait dan putusan pengadilan. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian pertama, tidak adanya kepastian hukum pada penanganan kasus eigenrichting di Polres Aceh Barat, sebagaimana laporan yang diajukan oleh penasihat hukum korban, tidak diproses secara hukum, sehingga proses penegakan hukum tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertentangan dengan hak-hak tersangka di dalam KUHAP dan konsep HAM. Kedua, konsep penegakan hukum pidana terhadap kasus eigenrichting yaitu ditinjau dari perspektif criminal justice system, demi terjuwudnya due process of law terhadap penegakan hukum pada setiap kasus eigenrichting. Ketiga, upaya pencegahan terhadap kasus eigenrichting dengan kebijakan non-hukum pidana dan kebijakan hukum pidana seperti peran aparat penegak hukum, ahli hukum, dan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan budaya hukum yang baik, dan upaya hukum represif sebagai upaya penegakan hukum kasus tindakan main hakim sendiri.&#13;
Disarankan agar Polres Aceh Barat dapat memberikan kepastian hukum pada korban kasus eigenrichting, sebagaimana berpegang teguh pada due process of law sebagai penegakan hukum yang ideal yang terdapat di dalam KUHAP. &#13;
Kata Kunci: Kepastian hukum, Tindakan main hakim sendiri, Eigenrichting.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123343</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-05 12:59:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-05 15:41:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>