<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123286">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI BAGI KONSUMEN TERKAIT PRODUK BUAH IMPOR DI TOKO SWALAYAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tengku Nazla Noerfatin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan pada Pasal 97 ayat (2) dimana “Setiap orang yang memproduksi ataupun mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan”. Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk pangan diatur dalam pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) wajib mengeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memusnahkan Pangan yang diimpor”. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak atas informasi bagi konsumen terkait produk buah impor di toko swalayan yang tidak mencantumkan label, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label pada buah impor, dan untuk menjelaskan akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada buah impor. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. &#13;
&#13;
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemberian label merupakan bentuk pemenuhan dalam memberikan hak atas informasi bagi konsumen. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan label pada kemasan yaitu kurangnya pengetahuan pelaku usaha, tidak adanya komplain dari konsumen, kurangnya efektivitas dari tindakan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta kurangnya sosialisasi dari Dinas Pangan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Dinas Pangan untuk lebih memperhatikan dan memberikan pengawasan serta sosialisasi secara rutin terhadap pelaku usaha dalam pencantuman label pada buah impor, pelaku usaha harus memahami seluruh aturan hukum yang berlaku dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak atas informasi bagi konsumen, dan konsumen harus lebih teliti dan lebih cerdas dalam membeli produk buah impor.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123286</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-06-03 19:44:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-04 10:02:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>