<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123226">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN DALAM PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Laksamana Muhammad Fariz</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 50 sampai 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan hak-hak tersangka selama proses penyidikan hingga peradilan. Salah satu hak tersebut yaitu didampingi penasihat hukum. Namun, pada kenyataannya masih terdapat hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh aparat yang berwenang selama tersangka menjalani proses penyidikan. Akibatnya tersangka tidak dapat kebebasan memberikan keterangan. Skripsi ini bertuuan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk memenuhi hak-hak tersangka pada proses pemeriksaan dalam penyidikan yang berkaitan dengan pendampingan penasihat hukum, dan akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak diberikannya perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak tersangka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang dilakukan melalui mewawancarai responden dan informan, data juga didapatkan dari penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku, jurnal hukum pidana, serta perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwasanya penyidik di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh terdapat kekurangan terkait pemenuhan hak-hak dari tersangka.  Beberapa dari tersangka tidak mendapat haknya seperti pendampingan penasihat hukum akibat oknum penyidik yang tidak memberikan edukasi yang baik kepada tersangka mengenai haknya. Hal ini yang menyebabkan tersangka tidak mendapatkan hak pendampingan penasihat hukum dalam proses penyidikan secara maksimal. Adapun akibat hukum yang didapat oleh penyidik apabila tidak memberikan hak-hak yang diatur oleh KUHAP kepada tersangka yaitu akan berhadapan dengan sidang disiplin dan sidang etik. Tersangka dapat melaporkan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik dan tersangka juga dapat melaporkan penyidik terkait perbuatan tindak pidana terkait dengan pengancaman yang dilakukan penyidik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL INVESTIGATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.052</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123226</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-30 13:04:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-03 16:02:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>