<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="123027">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI MOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>YUMNA RAHMAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang dimasukkan ke dalam, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi yang menyatakan bahwa produk tersebut halal. Menurut Pasal 35 huruf an Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016, pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual produk yang tidak halal atau tidak memiliki sertifikasi halal. Saat ini, masih terdapat kekurangan dalam penerapan peraturan tersebut, karena masih terdapat barang kosmetik berlabel tidak halal yang beredar di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas para pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan hukum terhadap peredaran barang kosmetik berlabel tidak halal di Kota Banda Aceh. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum empiris yang dikombinasikan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, telah ditetapkan bahwa pemerintah Aceh bertanggung jawab atas distribusi produk kosmetik yang tidak memiliki label halal di Kota Banda Aceh. Jika pelaku usaha menjual produk kosmetik tanpa label halal dan konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan produk tersebut, maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Tidak adanya upaya hukum bagi konsumen dalam kasus ini disebabkan oleh tidak adanya kejadian yang terdokumentasi. Namun demikian, para pemangku kepentingan terkait telah memenuhi tanggung jawab administratifnya sebagaimana mestinya. Upaya penyelesaian oleh para pihak belum dilakukan karena tidak adanya kasus dalam hal ini.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>123027</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-20 15:02:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-05-20 16:21:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>