<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122905">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MALIKA FARAS ADILLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.  Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disebutkan hak-hak narapidana yaitu salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Namun dalam kenyataannya di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jantho tidak semua narapidana mendapatkan remisi.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi, faktor-faktor yang menghambat dalam proses pemberian remisi dan upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam proses pemberian remisi.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana dengan cara Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan kemudian melakukan sidang. Selanjutnya Kepala Rutan menyampaikan usul pemberian remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Faktor-faktor yang menghambat dalam proses pemberian remisi adalah faktor perilaku narapidana, faktor administrasi, dan faktor kelembagaan. Adapun upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan tersebut yaitu dengan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberdayakan setiap lembaga atau instansi yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi kepada narapidana.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jantho untuk menjalin hubungan dan kordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti Pengadilan, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan dalam proses pemberian remisi kepada narapidana, serta membina narapidana dengan sebaik-baiknya sehingga menjadikan narapidana lebih baik dan disiplin.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PAROLE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.077</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122905</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-15 10:48:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-21 11:29:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>