ANALISA PERBANDINGAN PEMBEBANAN PAJAKRNPENGHASILAN PASAL 21 DAN PENGARUHNYA TERHADAPTAKE HOME PAY KARYAWAN PADA RUMAH SAKIT PT. ARUN KOTA LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISA PERBANDINGAN PEMBEBANAN PAJAKRNPENGHASILAN PASAL 21 DAN PENGARUHNYA TERHADAPTAKE HOME PAY KARYAWAN PADA RUMAH SAKIT PT. ARUN KOTA LHOKSEUMAWE


Pengarang

Muhammad Heri Isham - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

9811310544

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2007

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini penulis menekankan pada masalah yang berkaitan dengan pembebanan pajak Penghasilan pasal 21 kepada karyawan yang berpengaruh terhadap Take Home Pay yang diterima karyawan pada Rumah Sakit PT ARUN yang berlokasi di Batuphat, Lhokseumawe.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis data penelitian baik yang
diklasifikasikan dalam bentuk data primer maupun data sekunder. Data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah Daftar Gaji Karyawan Golongan IV Rumah Sakit PTARUN untuk periode tahun 2006 yang merupakan variabel penelitiaan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan pembebanan pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 17.311.718 dan besarnya Pajak Penghaslan Pasal 2I dengan menggunakan pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh karyawan adalah sebesar Rp. 17.311.718 sementara besarnya Pajak Penghaslan Pasal 21 dengan menggunakan Pajak Penghaslan Pasal 21 yang diberikan perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak adalah Rp. 17.900.982 dimana Rp. 17.311.718 dibayar oleh perusahaan dan Rp. 589.264 ( Rp. 17.900.982 - Rp. 17.31 1.718 ) dibayar oleh karyawan. Besarnya Take Home Pay karyawan dengan pembebanan Pajak Penghaslan Pasal 2I yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sebesar Rp.
1.396.429.974 dan besarnya Take Home Pay karyawan dengan pembebanan Pajak
Penghastlan Pasal 21 ditanggung sepenuhnya oleh karyawan adalah sebesar. Rp.
1.379.033.178. dan besarnya take Home Pay karyawan dengan pembebanan Pajak Penghaslan Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk tunjangan pajak adalah Rp.1.395.840.709
Berdasarkan hasil penehitran terdapat perbedaan dari ketiga cara pembebanan pajak
Penghaslan Pasal 2I Dimana ketiga pembebanan tersebut mempunyai pengaruh dan
dapat menghasilkan perbedaan pada besarnya take Home Pay yang diterima oleh
karyawan. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa besarnya take Home pay yang akan diterima karyawan akan lebih besar apabila menggunakan pembebanan pajak Penghaslan pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK