<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122848">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI NAGARI AUA KUNIANG KECAMATAN PASAMAN KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Pitriani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana Bapak dalam kenyataannya tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Namun faktanya masih ada oranag tua di Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat yang tidak memenuhi hak nafkah anaknya pasca perceraian. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab ayah tidak memberikan hak nafkah anak pasca perceraian di Nagari Aua Kuniang dan upaya yang dilakukan ibu agar anak yang yang berada dalam asuhannya mendapatkan nafkah pasca perceraian di Nagari Aua Kuniang. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan sebagai data primer dan kepustakaan kemudian sebagai data sekunder yang diperoleh dari literatur terkait ataupun perundang-undangan. Penelitian ini dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab ayah tidak memberikan hak nafkah anak pasca perceraian di Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat karena faktor menambah beban Ayah setelah menikah dengan wanita lain, faktor salah pemahaman Ayah terhadap Hukum Adat Minangkabau menganut sistem matrilineal, faktor ekonomi, faktor tidak percayanya ayah kepada ibu, fatkor kurangnya komunikasi anak dan ayah, dan faktor ayah tidak diketahui lagi keberadaannya. Upaya yang dapat dilakukan ibu agar anak yang berada di dalam asuhannya mendapatkan nafkah pasca perceraian adalah upaya melibatkan kerabat ayah dalam memberikan nafkah, upaya meminta bantuan mamak untuk memberikan nafkah kepada keponakannya, dan upaya melakukan esksekusi melalui Pengadilan Agama Pasaman Barat. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar membentuk peraturan khusus yang memberikan sanksi tegas terhadap ayah yang melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian. Disaranakan kepada ibu agar segera melakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Pasaman Barat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122848</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-13 15:13:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-05-13 15:46:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>