<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122768">
 <titleInfo>
  <title>FUNGSI ADVOKAT DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYAHRUL RIZAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>FUNGSI ADVOKAT DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA&#13;
&#13;
Syahrul Rizal*&#13;
Faisal**&#13;
Adwani***&#13;
M. Gaussyah****&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
       Demi terselenggaranya negara hukum, setiap orang berhak atas jaminan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Advokat berstatus sebagai penegak hukum dan memiliki fungsi memberikan jasa hukum kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat diharapkan dapat berfungsi pada setiap tahapan dan proses peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman guna memberi akses keadilan secara optimal kepada masyarakat, sementara norma hukum yang mengatur tentang fungsi advokat belum dapat menjamin terpenuhinya akses keadilan yang mencakup pada seluruh tahapan dan proses penegakan hukum, seperti pada tahap penyelidikan dan proses pendampingan terhadap saksi dalam sistem hukum pidana. Advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia sebagai pengontrol dan penyeimbang serta membantu Hakim dalam mengungkap kebenaran untuk memperoleh putusan pengadilan yang adil. Pemberian jasa hukum oleh Advokat memerlukan mekanisme dan prosedur yang perlu diatur secara khusus untuk menjamin pemenuhan hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat untuk mewujutkan keadilan. &#13;
&#13;
        Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan advokat memiliki fungsi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum Indonesia, urgensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia untuk mewujudkan keadilan, dan advokat dalam pemenuhan hak dan jaminan hukum masyarakat untuk mewujudkan keadilan.&#13;
&#13;
        Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif yakni, menelaah obyek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah hukum, dalam arti nilai (norm). Pendekatan yang digunakan yakni, pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konsep. Sumber data yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui telaah kepustakaan yang kemudian dianalisa secara preskriptif.&#13;
&#13;
        Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, advokat memiliki fungsi terkait dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, namun belum meliputi pada seluruh tahapan dan proses peradilan karena belum ada norma hukum yang mengatur secara lengkap, sehingga sistem hukum Indonesia belum dapat memberi akses keadilan secara maksimal bagi masyarakat untukmemperoleh jasa hukum dari advokat dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Kedua, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan di Indonesia terutama sebagai pengontrol dan penyeimbang untuk menciptakan peradilan yang adil dan tanpa memihak serta membantu Hakim dalam mengungkap kebernaran guna mewujutkan keadilan. Namun, urgensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia belum memiliki suatu rumusan konsep yang jelas sehingga belum dapat berfungsi secara efektif. Ketiga, pemberian jasa hukum oleh advokat belum dapat menjamin pemenuhan hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan, karena belum adanya suatu norma hukum yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pemberian jasa hukum yang mengikat kepada seluruh advokat.&#13;
&#13;
       Diharapkan Negara dapat memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh jasa hukum dari advokat dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman melalui suatu bentuk norma hukum agar advokat dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam setiap tahapan dan proses peradilan. Negara perlu memiliki suatu konsepsi yang jelas tentang pentingnya advokat terutama untuk mendukung efektifitas fungsinya sebagai pengontrol dan penyeimbang dalam sistem peradilan guna terciptanya peradilan yang merdeka dan berkeadilan. Diharapkan kepada organisasi Advokat sebagai Pembina dan pengawas Advokat agar dapat membentuk suatu peraturan tentang mekanisme dan prosedur pemberian jasa hukum guna menjamin terpenuhinya semua hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat pencari keadilan. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Advokat, Kekuasaan Kehakiman, Sistem Hukum, dan Keadilan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122768</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-08 09:54:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-05-08 10:21:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>