<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122672">
 <titleInfo>
  <title>SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI AYU MAHRANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Putri Ayu Mahrani, &#13;
2024&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE&#13;
APLIKASI TIKTOK ERDASARKAN &#13;
KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM&#13;
UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK&#13;
MONOPOLI DAN PER-SAINGAN USAHA TIDAK &#13;
SEHAT &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(v, 58), pp., bibl.&#13;
(v, 92), pp., bibl. &#13;
&#13;
  Prof. Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M.  &#13;
Larangan praktik predatory pricing terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang&#13;
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak&#13;
Sehat (UULPMPUTS). Pasal ini mengatur larangan kepada para pelaku usaha melakukan&#13;
pemasokan barang atau jasa dengan cara menetapkan harga jual dengan sangat rendah&#13;
dengan tujuan mematikan pasar lainnya karena hal tersebut dapat menimbulkan&#13;
persaingan bisnis yang tidak sehat. Namun pada faktanya, cukup sulit untuk dipecahkan&#13;
adalah mengenai cara untuk mendeteksi ada atau tidaknya perbuatan  predatory pricing&#13;
dalam suatu mekanisme jual beli yang dapat memicu terjadinya pemusatan kekuatan&#13;
ekonomi dan/atau persaingan usaha, sehingga timbul pertanyaan apakah sistem&#13;
pemasaran flash sale pada live aplikasi tiktok termasuk dalam predatory pricing yang&#13;
bertentangan dengan pasal 20 UULPMPUTS.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum persaingan usaha&#13;
terhadap praktek predatory pricing berdasarkan UULPMPUTS dan untuk menjelaskan&#13;
keberadaan predatory pricing dalam penerapan sistem pemasaran flash sale pada live&#13;
aplikasi tiktok berdasarkan ketentuan pasal 20 UULPMPUTS. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data pada penelitian ini&#13;
diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan&#13;
perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan masalah dan&#13;
penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada narasumber yang dianalisis&#13;
dengan pendekatan kualitatif.  &#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan kepada&#13;
pelaku usaha pesaing sudah termuat dalam UULPMPUTS adalah dengan bentuk&#13;
perlindungan preventif, yaitu bentuk perlindungan untuk mencegah sebelum terjadi&#13;
penyalahgunaan dan perlindungan represif yaitu apabila sudah terbukti adanya predatory&#13;
pricing. Dalam hal ini KPPU dalam menyelesaikan praktik predatory pricing melalui&#13;
upaya penanganan perkara oleh KPPU. Sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku usaha&#13;
yaitu, sanksi administratif (Pasal 47), pidana pokok (Pasal 48), dan pidana tambahan&#13;
(Pasal 49). Flash sale pada live aplikasi tiktok tidak dapat dikategorikan ke dalam&#13;
predatory pricing karena karaktristik dari live tiktok yang hanya berperan sebagai wadah.&#13;
Disarankan KPPU dalam menjalankan pengawasan terhadap pelaku usaha ecommerce&#13;
juga&#13;
dapat&#13;
membuat&#13;
pedoman&#13;
pengawasan&#13;
di&#13;
pasar&#13;
bersangkutan&#13;
e-commerce&#13;
&#13;
secara&#13;
&#13;
lebih spesifik dan dapat membentuk tim khusus ataupun peraturan khusus yang&#13;
memuat bagaimana predatory pricing ditengah fenomena live pada e-commerce khusunya&#13;
live pada aplikasi tiktok. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MONOPOLY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.072</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122672</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-02 14:32:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-05-02 15:56:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>