<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122425">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (SUATU STUDI DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yusrizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana)&#13;
Yusrizal &#13;
Adwani &#13;
Rizanizarli &#13;
Yanis Rinaldi &#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal ini mengalami perubahan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 27A bahwa Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Kemudian di dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik. Selanjutnya Pasal 433 KUHP tahun 2023 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, Jika perbuatan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis. Namun dalam kenyataannya pasal-pasal tersebut multitafsir dan kabur dalam rumusannya, khususnya dalam melindungi kehormatan dan nama baik seseorang. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan menjelaskan pengaturan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital dalam hukum pidana berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, sistem pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital serta kebijakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media digital dalam KUHP.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisis dan konstruksi terhadap bahan-bahan penelitian hukum normatif. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, pengaturan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital, secara prinsip berlandaskan HAM. Namun pengaturan dalam KUHP dan UU ITE, belum mampu mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam teknologi informasi. Hukum dan HAM mewajibkan pemerintah untuk melakukan beberapa hal sebagaimana amanat dari konstitusi, yaitu mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Nama baik sangat erat kaitannya dengan martabat manusia, yang memiliki posisi tinggi dalam Islam. Dalam Islam, tidak ada alasan pembenar untuk merendahkan martabat seseorang. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital, menitikberatkan pada kemampuan bertanggungjawab pelaku. Selanjutnya, syarat untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana harus adanya unsur kesalahan serta didukung oleh alat-alat bukti terkait. Ketiga, tujuan utama kebijakan hukum pidana adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan antara politik dan kebijakan hukum pidana adalah untuk menciptakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kehormatan dan nama baik dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital. Selanjutnya dalam kebijakan hukum pidana mengenai pemulihan korban tindak pidana yang disediakan oleh KUHP melalui pidana denda belum memadai bagi korban sebagai bentuk pengganti kerugian untuk menghilangkan akibat negatif dari tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.&#13;
Saran yang direkomendasikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya batasan dan penjelasan Bab XVII KUHP tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP, Pasal 433 KUHP baru bersifat kabur dan multi tafsir. Pasal tersebut juga tidak mengatur secara jelas dan rinci rumusannya mengenai siapa pihak yang dihina atau siapa subjek yang dilindungi dalam suatu perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sehingga nantinya tidak ditafsirkan berbeda-beda sesuai keinginan penegak hukum. Perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE dan KUHP terkait rumusan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau dapat diaksesnya atas suatu yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik seseorang di media digital. Rumusan siapa yang harus bertanggung jawab berhubungan apakah kepada si pembuat atau si penyebar. Hal inilah yang perlu dipertegas kembali supaya kejelasan dalam suatu norma hukum pidana siber memberikan kepastian hukum. Perlu adanya peraturan pemerintah yang akan menjelaskan secara konfrehensif mengenai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital.&#13;
&#13;
Kata Kunci:  Tindak Pidana, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Digital,   Kebijakan Hukum Pidana.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122425</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-16 10:42:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-17 10:33:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>