<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122420">
 <titleInfo>
  <title>FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hadi Iskandar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA&#13;
&#13;
&#13;
 Hadi Iskandar&#13;
 Faisal&#13;
  Zahratul Idami&#13;
  Sri Walny Rahayu&#13;
&#13;
Salah satu Kekhususan yang diberikan Negara kepada Provinsi Aceh adalah membentuk Peradilan Syariat Islam (Mahkamah Syar’iyah). Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam Pasal 128 ayat (2) yang menyebutkan bahwa  ”Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.” Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki kekuasaan yang lebih luas jika dibandingkan dengan kekuasaan Pengadilan Agama. Kekuasaan Pengadilan Agama dibatasi hanya mengenai beberapa aspek dari hukum Islam, sedangkan Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki wewenang lebih luas dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana).&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji dan menganalisis terhadap  fungsi dan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam sistem hukum Nasional, mendokumentasikan  Kebijakan Pemerintah Aceh Terhadap Upaya menjalankan Fungsi dan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah serta Praktik kompetensi mengadili oleh Mahkamah Syar’iyah di Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif Presfektif, Penelitian ini juga menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Sebagai penelitian deskriptif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisis dan konstruksi terhadap bahan-bahan penelitian hukum normatif. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama Fungsi Mahkamah Syar’iyah  meliputi Fungsi Peradilan yang merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman, selain itu juga ada fungsi administrasi, Fungsi nasehat dan pembinaan serta Fungsi Pengawasan, Kedudukan Mahkamah Syar’iyah  berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Ayat (1) Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari system peradilan nasional dalam lingkungan peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkmah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3A UU No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dinyatakan bahwa: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, Dengan kedudukan dan kewenangan yang diberikan UU maka dapat ditegaskan bahwa ke depan seluruh persoalan hukum baik hukum keluarga, hukum pidana maupun perdata bagi orang Islam di Aceh sepenuhnya akan menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah untuk mengadilinya, Kedua Kebijakan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan fungsi dan kedudukan Mahkamah Syar’iyah mengeluarkan regulasi-regulasi untuk Melaksanakan kewenangan yang berikan oleh Undang-undang, dengan mengeluarkan qanun-qanun dan Peraturan Geburnur Aceh untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam yang dilaksanakan dengan oleh Mahkamah Syar’iyah, dalam regulasi yang dikeluarkan tidak dibarengi dengan mekanisme berkaiatan dengan pelaksanaan fungsi mahkamah Syar’iyah berkaitan dengan anggaran., Ketiga Praktik kompetensi mengadili Mahkamah Syar’iyah  selain berwenang mengadili semua perkara yang menjadi kewenangan absolut lingkungan peradilan agama, juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu di bidang pidana dan perdata yang pada dasarnya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan absolut lingkungan peradilan umum di atur dalam Qanun Aceh, Para Penegak baik Wilyatul Hisbah, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah belum optimal melakukan tugas dan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum.&#13;
Saran yang direkomendasikan dalam penelitian ini yaitu menjaga Fungsi dan kedudukan dan keistimewaan Mahkamah Syar’iyah dan mewujudkan Mahkamah Syar’iyah sebagai Lembaga Peradilan untuk pengembangan selanjutnya, Semua itu tentu tergantung pada masyarakat terutama pada Pemerintah Aceh, ulama, ahli hukum, para wakil rakyat termasuk lembaga penegak hukum lainnya. Kedua Saat ini dukungan  Anggaran, regulasi dan perhatian pemerintah daerah  Aceh dan Pemerintah kabupaten/Kota hampir tidak ada,  perlu komitmen dan konsisten serta sinergi  Pemerintah daerah terhadap  penegakan syarait Islam secara kaffah di Aceh tidak hanya memberikan tambahan kewenangan akan tetapi juga memberikan Anggaran terhadap pelaksanan kewenangan diberikan pada Mahkamah Syar’iyah, ketiga perlu adanya Kamar Agama Khusus di Mahkamah Agung RI dalam penyelesaian penangan perkara jinayah di Aceh dan perlu dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung terhadap sertifikasi para hakim PA tentang Jinayah.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Fungsi, Kedudukan, Mahkamah Syar’iyah, Sistem Hukum</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122420</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-05 16:35:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-17 10:45:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>