<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122390">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Aulia Safira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengaturan perbarengan tindak pidana dalam Pasal 65 Qanun Nomor 6 tahun 2014 hanya mengatur perbarengan antar sesama jarimah saja, dan tidak mengatur lebih lanjut mengenai perbarengan tindak pidana yang masing-masing tindak pidananya tunduk pada peradilan yang berbeda-beda. Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat juga tidak mengatur mekanisme penyelesaian perkara perbarengan tindak pidana yang masing-masing tindak pidananya tunduk pada peradilan yang berbeda.  Dalam penerapannya, terdakwa yang melakukan tindak pidana yang masing-masing tunduk pada pengadilan yang berbeda harus diperiksa dua kali dalam persidangan yang berbeda. Disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan harus dilakukan secara cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Ini berarti telah menyalahi prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana dan implementasi kewenangan tersebut serta untuk mengetahui dan menjelaskan lebih lanjut implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana.&#13;
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengintegrasian antara pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan analisis berdasarkan undang-undang dan analisis konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen, seperti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana cenderung memandang setiap perbuatan jarimah secara terpisah dan memberikan hukuman yang sesuai dengan masing-masing perbuatan tersebut. Namun, kewenangan peradilan di Aceh tidak terbatas hanya pada Qanun Jinayat. Sistem peradilan di Aceh juga melibatkan ketentuan-ketentuan hukum lainnya, termasuk hukum nasional yang diatur oleh KUHP. Dalam konteks ini, Pasal 63, 64, 65 KUHP yang mengatur tentang perbarengan tindak pidana masih menjadi acuan dalam menangani perbarengan tindak pidana di Aceh, termasuk dalam hal ini perbuatan jarimah. Implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana dilakukan dengan dua kali pemeriksaan dalam persidangan yang berbeda. Pemeriksaan untuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dilakukan di peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan pemeriksaan untuk jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat dilaksanakan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Hambatan implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana mencakup beberapa poin, seperti belum adanya ketentuan yang mengatur penyelesaian perbarengan tindak pidana, penghambatan terhadap proses hukum yang berlaku di Aceh, peradilan yang sederhana dan cepat, rumusan pasal yang multitafsir, dan kurangnya kepastian hukum.&#13;
Disarankan agar penegak hokum dalam ruang lingkup peradilan di Aceh untuk menetapkan kompetensi peradilan secara mutlak terhadap suatu perkara yang berhubungan dengan penyelesaian perbarengan tindak pidana. Kemudian disarankan kepada pemerintah Aceh sebaiknya dapat melakukan pengkajian ulang terhadap aturan hukum terkait dengan perbarengan tindak pidana, guna mencapai proses peradilan yang sesuai dengan asas peradilan cepat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122390</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-05 12:28:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-05 14:40:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>