<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122380">
 <titleInfo>
  <title>FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERMOHONAN PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ruhamaul Husna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas KIP PPKN</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Ruhamaul Husna (2024) Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan&#13;
Penelitian ini tentang Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Pernikahan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Pernikahan yaitu suatu akad yang mulia dan suci antara seorang laki- laki dan perempuan dan disahkannya hubungan dengan tujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah dan harmonis. Dispensasi adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melansungkan pernikahan. Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat di izinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui apa alasan pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur (2) Untuk mengetahui apa kendala pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan subjek dalam penelitian ini berjumlah 11 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Alasan-Alasan pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur pada Mahkamah Syariah Jantho, ada beberapa faktor .a)faktor Sosial, b) Pendidikan c) Ekonomi. (2). Kendala-Kendala yang dihadapi saat pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur yaitu: Kurangnya biaya pemohon dispensasi saat mengajukan permohonan pernikahan dan waktu penetapan pernikahan jarak antara sidang dan tanggal pernikahan sangat berdekatan sehingga saling berbenturan. Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) adanya beberapa alasan pengajuan pernikahan dibawah umur pada Mahkamah Syar’iyah Jantho. (2) Adanya kendala pengajuan permohonan pernikahan dibawah umur. Saran untuk penelitian ini yaitu adanya sosialisasi antara orang tua dan anak pentingnya pendidikan bagi anak.&#13;
Kata Kunci: Alasan Pengajuan Permohonan Pernikahan, Kendala Pengajuan Permohonan Pernikahan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122380</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-05 10:26:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-25 14:52:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>