<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122254">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hilda Fitriani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BAWAAN OLEH SALAH SATU PIHAK&#13;
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 123/PDT/2020/PT-SBY)&#13;
Hilda Fitriani , Darmawan , Teuku Saiful &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli tidak terlepas dari adanya perjanjian/perikatan, di mana terdapat persetujuan yang antara para pihak saling mengikatkan diri, dengan satu pihak melakukan penyerahan suatu kebendaan, dan pihak lainnya akan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dihadapan PPAT sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT dalam peralihan hak atas tanah haruslah bertindak berhati-hati sesuai dengan Pasal 3 huruf e, f, dan g Kode Etik PPAT Tahun 2017. Kenyataannya, seorang suami menjual harta bawaan istrinya tanpa diketahui oleh istri dan anak-anaknya di hadapan PPAT seperti yang terdapat dalam putusan Nomor 123/PDT/2020/PT SBY, di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam peralihan hak atas tanah oleh PPAT tidak bertindak berhati-hati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat yang mana PPAT telah mengalihkan 2 (dua) bidang tanah milik istrinya dari harta bawaan kepada menantunya tanpa sepengetahuan anak-anaknya sebagai ahli waris.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas penerapan prinsip kehati-hatian pada perjanjian jual beli tanah, dan pertimbangan hakim atas peralihan harta bawaan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 123/PDT/2020/PT-SBY.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), dan kasus (case approach). Data yang digunakan yaitu data primer seperti putusan pengadilan, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpuan data melalui kepustakaan (library research) yang dianalsis menggunakan analisis deskriptif.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa, tanggung jawab PPAT terhadap peralihan harta bawaan dengan kelalaian, atau kesengajaan dalam pembuatan akta yang menyimpang dari persyaratan formal dan persyaratan material untuk tata cara pembuatan akta PPAT, “maka PPAT dapat dikenakan sanksi administratif yang mana akta jual beli yang dibuat oleh PPAT ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat hingga bahka PPAT dapt diebrikan sanksi adminitrasi berupa teguran oleh IPPAT. Pertimbangan hakim atas peralihan harta bawaan atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 123/Pdt/2020/Pt-Sby majelis hakim menyatakan PPAT PPAT tidak menerapkan asas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini menjadi PPAT terindikasi tidak menjalankan jabatannya secara hati-hati.&#13;
Diharapkan kepada PPAT agar dapat bertindak secara hati-hati dengan mengedepankan asas kecermatan seperti menanyakan secara detail pemilik hak atas tanah jika itu harta bawaan dan menanyakan apakah ada ahli waris lain dalam pembuatan akta jual beli atau peralihan hak atas tanah. Disarankan kepada masyarakat agar dapat memberikan keterangan yang jelas kepada PPAT dalam perbuatan hukum pembuatan akta jual beli tanah yang diperoleh dari pewaris, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan PPAT sendiri.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Peralihan Harta Bawaan &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RESPONSIBILITY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.022</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122254</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-03 13:14:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-17 14:54:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>