<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122084">
 <titleInfo>
  <title>KONSEP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PELINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NURSITI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini kemudian dipertegas secara eksplisit dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 28I Ayat (2) secara tegas dijamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, termasuk jenis kelamin dan berhak mendapatkan pelindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Indonesia sebagai bagian dari negara-negara di dunia telah merativikasi beberapa konvensi, namun belum dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam perundang-ungangan nasional. Sehingga perlu dikaji mengenai tanggung jawab Indonesia sebagai negara penandatangan. Pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual juga perlu diteliti dalam putusan-putusan pengadilan terkait perkara kekerasan seksual. Serta bagaimana konsep pelindungan perempuan korban melalui penyusunan kebijakan hukum pidana harus diatur dengan komprehensif dan mudah diakses. &#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menkaji dan menganalisis singkronisasi dan harmonisasi norma hukum dalam konvensi internasional tentang pelindungan korban kekerasan seksual ke dalam kebijakan pidana di Indonesia.  Kemudian mengkaji dan menganalisis norma hukum dalam putusan pengadilan tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Diakhiri dengan merumuskan konsep pelindungan yang komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam hukum nasional. &#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Secara substansi, penelitian diarahkan untuk melihat hukum seperti yang dituliskan atau dikonsepkan sebagai norma, atau kaidah yang menjadi acuan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, namun belum sepenuhnya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan. Norma tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual tersebar dibanyak peraturan yang beragam tingkatannya, beragam defenisi, beragam bentuk kekerasan seksualnya, beragam subjek yang dilindungi serta beragam sanksi pidananya. Putusan-putusan pengadilan yang dianalisis belum mencerminkan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual baik terkait dengan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tidak ada perempuan korban kekerasan seksual yang mendapatkan hak-haknya seperti yang diatur dalam UU. Karena itu Indonesia perlu segera mewujudkan tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara khususnya perempuan korban kekerasan seksual dengan membuat kebijakan hukum pidana nasional tentang pelindungan perempuan korban yang konfrensif dengan mekanisme yang mudah diakses.&#13;
Direkomendasikan agar pemerintah perlu segera melakukan sinkroninasi dan harmonisasi norma hukum internasional dengan tetap bersandar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ke dalam kebijakan hukum pidana nasional tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga pengada layanan agar memiliki persfektif korban dan berpegang pada prinsip pelindungan. Legislatif bersama Pemerintah perlu menyusun undang-undang yang komprehensif dengan mekanisme yang mudah diakses terkait pelindungan perempuan korban kekerasan seksual sesuai dengan nilai kemusiaan yang adil dan beradab.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SEX CRIMES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122084</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-04-01 10:36:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-01 10:47:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>