AKUNTANSI ASET TETAP PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

AKUNTANSI ASET TETAP PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH


Pengarang

Maulana Pahlawan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1001003010065

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) bertujuan untuk mengetahui unsur – unsur aset tetap dan menilai apakah aset tetap tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Laporan kerja praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, observasi dan melakukan wawancara di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Banda Aceh, untuk mengetahui bagaimana pencatatan, penyusutan dan pengawasan aset tetap pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Banda Aceh. Dan untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian studi pada fakultas ekonomi Program Studi Diploma III Akuntansi Unsyiah.
Aset tetap merupakan aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (SAK Pasal 16). Dalam perhitungan penyusutannya, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia menggunakan metode garis lurus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada Lembaga Penyiaran Publik, juga menggunakan metode penghapusan aset yang sudah tidak terpakai. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia membuat daftar inventaris aset yang tidak terpakai ke kantor pusat untuk dihapuskan dengan cara dilelang atau dimusnahkan. Kantor pusat juga harus izin kepada kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK