<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122060">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR TIKTOK TERHADAP PRAKTIK RE-UPLOAD KONTEN TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Naila Fadhila</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa “setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan”, namun dalam pelaksanaannya masih ada pelanggaran dalam bentuk penggandaan hak cipta atas karya cipta sinematografi yang dilakukan khususnya dalam penggunaan aplikasi Tiktok.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil terhadap content creator Tiktok, menjelaskan perlindungan hukum bagi content creator Tiktok terhadap praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil dan menjelaskan upaya yang ditempuh pihak pencipta untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta akibat praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan perundangan-undangan.&#13;
&#13;
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil adalah dikarenakan faktor untuk mendapatkan keuntungan finansial, faktor lemahnya penerapan sanksi, faktor kurangnya menghargai karya cipta, dan faktor teknologi. Perlindungan hukum terhadap content creator Tiktok belum terlaksanakan dengan optimal dikarenakan penegakan hukum yang masih lemah dan kurangnya pengetahuan serta kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya orang lain. Upaya pencipta untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta re-upload adalah dengan melakukan pengumuman karya cipta, watermarking, melakukan peneguran langsung dan pengajuan take down. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan peningkatan pendidikan terkait hak cipta serta penegakan hukum yang lebih efektif. Disarankan kepada pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi platform digital dan membentuk suatu aturan yang sesuai dengan perkembangan era teknologi saat ini. Disarankan kepada content creator untuk melakukan pencatatan hak cipta terkait konten ciptaan ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM Aceh sebelum adanya kerugian apabila suatu hari terjadinya sengketa.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122060</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-28 21:55:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-04-01 11:02:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>