<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121978">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PELINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA BAGI KORBAN KEJAHATAN CHILD GROOMING DI SOSIAL MEDIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Laila Pitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Kemunculan teknologi berupa sosial media telah membawa dampak negatif bagi kehidupan anak. Hal tersebut ditandai dengan munculnya kejahatan seksual baru berbasis siber/online dengan berbagai macam modus operandi yang terus mengincar anak. Salah satu kejahatan seksual berbasis siber/online baru yang dilakukan melalui sosial media adalah kejahatan child grooming. Mengingat korban terus bertambah setiap tahunnya, sudah seharusnya anak sebagai korban kejahatan child grooming mendapat perlindungan khusus dari negara. Masalah pokok penelitian ini ialah (1) Apakah perbuatan child grooming telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan asas perlindungan hukum? (2) Bagaimankah upaya pelindungan hukum yang diberikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bagi korban child grooming? (3) Bagaimanakah peraturan hukum yang sesuai terhadap perlindungan korban child grooming di Indonesia?&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan hukum mengenai pelindungan hukum oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia bagi korban kejahatan child grooming di sosial media.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan hukum dilapangan dengan cara mengkaji ketentuan hukum dan melihat fakta yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer, sekunder, dan bahan hukum tersier.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan dalam Undang-Undang perlindungan anak yang mengatur secara khusus dan eksplisit mengenai kejahatan child grooming. Undang-Undang perlindungan anak tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak korban child grooming dan menjerat pelaku kejahatan tersebut. Pelindungan hukum oleh lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan cara meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming melalui Undang-Undang perlindungan anak, kebijakan diskresi, penegakan hukum yang represif, meningkatkan efektivitas perlindungan, melakukan penanganan kasus, meningkatkan kesadaran masyarakat, kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Di Indonesia Child grooming tergolong sebagai tindak pidana yang baru, hal tersebut menjadi alasan hingga saat ini belum ada aturan khusus dan spesifik mengatur hal tersebut. Meskipun saat ini di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai child grooming, namun Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan grooming. &#13;
Disarankan perlu dilakukan revisi peraturan perlindungan anak mengenai pengaturan child grooming secara ekplisit untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan nyata bagi anak dari ancaman tersebut. Di masa yang akan mendatang perkembangan teknologi akan terus menunjukkan urgensi kriminalisasi kejahatan child grooming terus bertambah. Oleh sebab itu, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan tersebut harus diatur secara khusus dan mendetail. Selanjutnya, dalam upaya perlindungan dan penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual anak di media sosial (child grooming), perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, pihak kepolisian, orang tua dan masyarakat. Terakhir, karena belum adanya peraturan yang mengatur mengenai child grooming maka perlu ada upaya Diskresi dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan pelaku. Diskresi juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kepentingan anak, keamanan masyarakat, dan keadilan. Namun, diskresi juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek lain seperti rehabilitasi pelaku dan perlindungan korban.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121978</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-28 10:16:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-28 10:33:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>