<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121942">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PERDATA PLATFORM ECOMMERCE SHOPEE DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DARI TOKO LUAR NEGERI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NIKMAL MUNA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam hal ini maka pelaku usaha termaksud yang ada didalam platform Shopee juga harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang di alami oleh konsumen atas kesalahan dalam pengiriman barang khususnya pada toko luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban shopee terhadap pembelian barang pada toko di luar negeri, untuk menjelaskan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap kesalahan pengiriman barang pada toko di luar negeri, untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pihak Shopee terhadap kerugian dalam pembelian barang pada toko di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kewajiban Shopee dalam melindungi konsumen sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 UUPK terkait dengan kewajiban pelaku usaha, hal ini juga dipertegas dengan aturan PT Shopee Indonesia yang terkait dengan kewajiban pihak Shopee dalam melindungi konsumen. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan yaitu melakukan pengaduan kepada YaPKA selaku Yayasan Perlindungan Konsumen, dan upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu penyelesaian melalui litigasi maupun nonlitigasi. Pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh pihak Shopee antara lain dengan cara melakukan pengembalian dana kepada konsumen setelah konsumen melakukan komplain terlebih dahulu terhadap pihak Shopee melalui pusat bantuan yang tersedia pada aplikasi Shopee, sanksi yang diberikan oleh pihak Shopee kepada toko luar negeri yang melakukan pelanggaran yaitu dengan menghapus akun toko luar negeri tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan informasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121942</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-27 22:31:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-28 09:19:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>