<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121878">
 <titleInfo>
  <title>MEKANISME PEMBERIAN IZIN PEMASANGAN RUMPON KEPADA NELAYAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH TIMUR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rita Maulinda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>MEKANISME PEMBERIAN IZIN PEMASANGAN RUMPON KEPADA NELAYAN&#13;
(Studi Kasus di Wilayah Hukum Aceh Timur)&#13;
&#13;
                                         Rita Maulinda* &#13;
Eddy Purnama*&#13;
		Suhaimi***	&#13;
&#13;
 ABSTRAK&#13;
Pemberian Izin pemasangan rumpon merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas tangkapan ikan bagi nelayan yang dilandasi dengan aturan yang di normatif dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.  Berdarakan aturan tersebut bahwa nelayan yang tidak memiliki izin pemasangan rumpon di laut merupakan tindakan illegal fishing dapat dipidanakan. Terkait penangkapan ikan oleh nelayan menggunakan alat tangkap rumpon harus memiliki izin berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan perikananan Nomor 18 Tahun 2021 terkait penempatan rumpon. Namun di Kabupaten Aceh Timur masih ditemukan nelayan yang tidak memiliki izin usaha perikanan dan izin pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Rumpon. Kemudian rumpun tersebut berdampak bagi lingkungan dan tidak jelas kepemilikannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah pemasangan rumpon oleh nelayan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana kendala yang dihadapi dalam menertibkan penggunaan rumpon bagi nelayan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban atas beberapa permasalahan yang disebutkan di atas yaitu, mengenai pemasangan rumpon yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, kendala dan Upaya pencegahan oleh Dinas Kelautan Aceh Timur .&#13;
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. tesis ini menggunakan pengumpulan data melalui wawancara kepada informan dan responden, dan sumber data yang digunakan  adalah bahan hukum primer dan sekunder. Lokasi Penelitian Wilayah Hukum Aceh Timur. Data wawancara yang diperoleh melalui responden dan informan, analisis data lainya yaitu kualitatif, dengan melakukan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data yang dibantu dengan teori sebagai pisau analisis.&#13;
Berdasarkan evaluasi dan penelitian lapangan yang telah dilakukan maka dapat ditemukan hasil penelitian sebagai berikut, masih terdapat banyak masyarakat yang melakukan pemasangan rumpon liar dengan dalih belum mengetahui peraturan yang berlaku. Kemudian kendala yang dihadapi juga beragam mulai dari ketidaktahuan akan hukum yaitu ketentuan Permen KP No.18/2021, kemudian efek dari pemasangan rumpon dilakukan melebihi jarak yang di tentukan sehingga berdampak buruk bagi biota laut, dan adanya perdebatan tersendiri karena soal kewenangan wilayah dan regulasi yang dimiliki Aceh. sehingga Panglima Laot berpendapat bahwa pemerintah dalam hal ini penegak hukum tidak boleh menangkap semenang-menang nelayan lokal Aceh, kita harus bangun komunikasi antar lembaga apalagi Aceh memiliki Lembaga Adat Panglima Laot, sehingga sulit untuk dilakukan penindakan langsung terhadap nelayan yang melanggar (pemasangan rumpon liar). Kemudian upaya yang dilakukan Pengawasan ini dilakukan oleh airut dimana patroli dilakukan sebulan 3 kali, Melakukan operasi penertiban rumpon oleh kapal pengawas perikanan, Memberikan sosialisasi tentang perizinan pemasangan rumpon dan cara memasang rumpon yang sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
Disarankan agar Dinas Kelautan konsisten dalam penegakan hukum di laut serta besarnya sanksi yang harus ditanggung oleh pelanggar agar dapat meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap pemasangan rumpon ssecara ilegal. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur perlu membentuk suatau tim database terkait data Titik koordinat rumpon nelayan secara menyeluruh. Selanjutnya Dinas Kelutan dan Perikanan Aceh Timur bekerja sama dengan Polairud Polres Aceh Timur untuk selalu memberikan pemahaman terhadap nelayan yang memasang rumpon tanpa izin sehingga tidak ada nelayan yang melanggar hukum. Disamping itu Panglima Laot juga meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk membangun pelayanan satu pintu terkait perizinan di Tempat Pelabuhan Ikan sehingga semua nelayan dapat dengan mudah mengurus izin pemasangan rumpon.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Mekanisme, Izin, Rumpon.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121878</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-27 12:24:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-27 14:38:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>