<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121782">
 <titleInfo>
  <title>REVITALISASI HUKUM ACARA PIDANA DALAM HAK ATAS GANTI KERUGIAN BAGI TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DARI TUNTUTAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Rafi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Upaya paksa penahanan dapat di terapkan kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Apabila si tertuduh diputus bersalah oleh Pengadilan, maka masa penahanan yang telah dijalani akan dikalkulasikan sebagai pengurang masa hukuman. Menjadi kerugian bagi sitertuduh apabila ternyata ia justru diputus bebas dari segala tuntutan pidana oleh Pengadilan. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, negara memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan ganti kerugian jika ditahan, ditangkap, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan diketahui dalam rentang tahun 2010-2020 terdapat 63 (enam puluh tiga) putusan yang memutus tuntutan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Dari pembacaan terhadap putusan-putusan tersebut ditemukan hanya 5 (lima) putusan yang mengabulkan dan pula ditemukan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam memutus perkara terebut. Atas dasar pemikiran tersebut perlu untuk dilakukan sebentuk revitalisasi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi tertuduh tindak pidana yang akan mengajukan tuntutan ganti kerugian.&#13;
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui pola pertimbangan majelis hakim berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga ditemukan batasan kapan sebuah tuntutan ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas dikabulkan, ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, penelitian ini pula bertujuan untuk memberikan bentuk-bentuk revitalisasi hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas sehingga menjadi acuan sebagai pencegah inkonsistensi putusan hakim yang pada akhirnya memberikan jaminan kepastian hukum.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kasus yang dijadikan objek penelitian ini bersumber pada 63 (enam puluh tiga) putusan pengadilan yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dalam rentang tahun 2010-2020. Putusan-putusan tersebut keseluruhannya memiliki pokok muatan Terdakwa yang diputus bebas menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP.&#13;
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisa  diperoleh hasil : Pertama Terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hakim dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas. Bentuk-bentuk inkonsistensi tersebut terjadi pada: a) Menentukan lembaga hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian; b) Penentuan pihak yang ditarik sebagai oposisi; c) Penghitungan kerugian apabila tuntutan dikabulkan. Selain permasalahan inkonsistensi, pula terjadi pelanggaran asas imparsialitas dimana Hakim/Majelis Hakim lebih berpihak kepada negara dalam hal memutus tuntutan ganti kerugian bagi Terdakwa yang diputus bebas. Sikap keberpihakan ini ditunjukkan dengan mayoritas putusan justru menyatakan sah tindakan penahanan dan penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan) meskipun yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang dituduhkan. Kedua Bentuk revitalisasi yang dapat dilakukan untuk mengentaskan permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang bersifat mengikat kepada hakim untuk mengatur: a) Penegasan bahwa hukum acara pemeriksaan tuntutan ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas adalah praperadilan; b) Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan asas peradilan cepat; c) Pembuktian kerugian menggunakan pendekatan sederhana dan formil; d) Penghitungan kerugian yang seragam dan berkeadilan; e) Pengaturan subjek yang ditarik sebagai pihak oposisi secara pasti.&#13;
Penelitian ini menyarankan kepada Institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membentuk sebuah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menghimbau kepada seluruh Hakim agar taat pada kaidah hukum acara dan konsisten dalam menerapkannya, serta secara imparsial memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian terhadap Terdakwa yang telah diputus bebas.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121782</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 22:10:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-27 09:45:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>