<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121735">
 <titleInfo>
  <title>AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN EKSEKUTIF</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dinar Kusuma Haris</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES &#13;
PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN&#13;
&#13;
Dinar Kusuma Haris* &#13;
M. Nur Rasyid**&#13;
Dahlan***&#13;
&#13;
Kedudukan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) adalah “Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.” Pasal 1  ini mempertegas  kedudukan  Kejaksaan  di  ranah  eksekutif  sedangkan  Pasal 2 ayat (1) mempertegas  kedudukan  Kejaksaan  sebagai  pengendali  proses  perkara (dominus litis) sehingga mempunyai kedudukan strategis dalam penegakan hukum. Namun ketentuan tentang kejaksaan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, pengaturannya hanya tersirat secara implisit dalam Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945. Kemudian adanya kewenangan bahwa jaksa sebagai pengacara negara jelas menggangu kewenangannya dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman khususnya dalam proses penuntutan perkara. Kedudukan dari kejaksaan tersebut dapat menciptakan sebuah tantangan tersendiri untuk menjaga independensi dari dualisme kedudukan Institusi Kejaksaan di Indonesia. Adanya kondisi yang kompleks dan perubahan dalam lingkungan operasional yudisial, termasuk kompleksitas dan perubahan peraturan dan teknologi, dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya ambiguitas dalam Kedudukan Lembaga Kejaksaan. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan Kejaksaan menjadi bagian eksekutif, serta mendeskripsi penjelasan mengenai efektifitas fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dimana data yang diperoleh bersumber dari kajian kepustakaan yang berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis pengumpulan  data di lakukan secara kualitatif dan bersifat deskriptif, analitis dan preskriptif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan lembaga kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif bersifat ditinjau pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hanya seminggu sesudah Dekrit Presiden tanggal 13 Juli 1959, Presiden Soekarno membentuk kabinet baru yang bercorak Presidensial yang dinamakan dengan Kabinet Kerja I  dari Dekrit Presiden tersebut Presiden Soekarno mengangkat Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Menteri/Jaksa Agung. Inilah pertama kalinya terjadi pergeseran kedudukan Kejaksaan dimana menjadi bagian dari ranah eksekutif. Jaksa Agung adalah anggota kabinet dengan sebutan Menteri/Jaksa Agung sehingga menjelaskan efektifitas lembaga kejaksaan sebagai lembaga penuntutan tetap independen berada pada kontrol dan kekuasaan eksekutif yang mempunyai posisi sentral dalam mengendalikan kebijakan sistem peradilan sehingga langkah penyidikian dan penuntutan dilakukan dalam satu kesatuan proses yang searah.&#13;
 Disarankan agar kedudukan atau keberadaan lembaga kejaksaan di dalam ketatanegaraan Indonesia diatur lebih tegas sehingga posisi kejaksaan jelas agar terhindar dari intervensi pihak lain. Perlu adanya penegasan tentang kedudukan lembaga kejaksaan secara konstitusional ini diwujudkan melalui perubahan berikutnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kejaksaan memiliki dasar hukum yang bersifat konstitusional. Sehingga perlu penempatan lembaga kejaksaan di dalam dalam rangka law reform yang bersifat mendasar demi twerwujudnya negara hukum dan keadilan yang di ciptakan oleh bangsa Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Ambiguitas, Kedudukan, Kejaksaan, Penuntutan&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121735</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 13:35:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 13:54:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>