<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121678">
 <titleInfo>
  <title>LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU MENURUT HUKUM ADAT (SUATU STUDI DI NAGARI SINGGALANG KEC. X KOTO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Anisa Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hukum Adat Nagari Singgalang melarang keras untuk melangsungkan perkawinan sesuku, Apabila perkawinan sesuku tetap dilangsungkan maka bagi pelakunya akan diberikan sanksi adat. Aturan ini sudah ada sejak dahulu di Minangkabau, namun dalam prakteknya masih ada yang melakukan perkawinan sesuku. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum adat yang ada di Nagari Singgalang. &#13;
 Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat Nagari Singgalang, beserta peran dan fungsi dari perangkat adat Nagari Singgalang terhadap perkawinan sesuku serta sanksi yang diterapkan terhadap pelaku perkawinan sesuku. &#13;
 Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan terkait analisa data.  Hasil penelitian ini bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku adalah kurangnya pengetahuan generasi muda terhadap aturan adat terkait larangan perkawinan sesuku, faktor cinta, tidak dilarang oleh agama, pertimbangan ekonomi, hamil diluar nikah. Peran dan fungsi perangkat adat yaitu menjaga anak dan kemenakannya, menjatuhkan sanksi adat, mengawasi perkawinan sesuku, menjaga peraturan adat dan memahami seluk beluk adat. Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku adalah dikucilkan dari keluarga besar, membayar denda, membersihkan nama baik penghulu, serta dibuang dari &#13;
adat. &#13;
 Disarankan kepada masyarakat Singgalang agar lebih memahami aturan adat dan memberikan nasihat kepada anak kaum untuk menjaga kelestarian budaya dan keunikan adat yang ada di Nagari Singgalang, disarankan kepada perangkat adat dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi kepada generasi muda tentang larangan perkawinan sesuku sesuai dengan ketentuan adat, disarankan kepada orang tua agar menjelaskan kepada anak dan kemenakan mengenai sanksisanksi adat terkait larangan perkawinan sesuku.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121678</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 08:57:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 11:19:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>