<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121676">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>juwita dewi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Larangan  penjualan  bayi  atau  penjualan  anak  diatur  dalam  Pasal  76F Undang-Undang  Nomor  35  tahun  2014  tentang  perubahan  atas  Undang- Undang  Nomor  23  tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak.  Dalam  Pasal tersebut  dikatakan  “Setiap  Orang  dilarang  menempatkan,  membiarkan, melakukan,  menyuruh  melakukan,  atau  turut  serta  melakukan  penculikan, penjualan,  dan/atau  perdagangan  Anak”.  Meskipun  sudah  aturan  mengenai larangan perdagangan anak namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa.    Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  dan  menganalisis faktor-faktor  yang  menyebabkan  tindak  pidana  perdagangan  anak,  upaya penegakan  hukum  pidana  terhadap  perdagangan  anak,  serta  menjelaskan kendala penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak.    Penelitian  ini  menggunakan  penelitian  yuridis  empiris.  Penelitian lapangan  dilakukan  dengan  mewawancarai  responden  dan  informan. Penelitian  kepustakaan  dilakukan  dengan  mempelajari  buku-buku,  teori, perundang-undangan,  dan  Putusan  Pengadilan  Negeri  Langsa  tentang perdagangan anak.    &#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  faktor-faktor  penyebab terjadinya  tindak  pidana  perdagangan  anak  yaitu,  faktor  ekonomi,  faktor lingkungan,  dan  faktor  pendidikan.  Penegak  hukum  juga  melakukan  upaya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan anak, dimulai dari upaya preventif  (pencegahan)  dan  represif  (penanggulangan).  Penelitian  ini  juga menjelaskan  hambatan  terbesar  dalam  penegakan  hukum  tindak  pidana perdagangan  anak  diantaranya  adalah  rendahnya  tingkat  pendidikan masyarakat,  kurangnya  kepedulian  masyarakat  terhadap  tindak  pidana perdagangan anak &#13;
Disarankan  penegak  hukum  perlu  memberikan  sanksi  terberat  sesuai dengan  peraturan  yang  berlaku,  peran  instansi-instansi  juga  sangat dibutuhkan  baik  secara  kelembagaan,  perseorangan,  keluarga,  guru,  tokoh agama,  tokoh  masyarakat,  dan  pejabat  pemerintah,  harus  bahu  membahu memerangi  terjadinya  tindak  pidana  perdagangan  anak.  kepada  korban  dan masyarakat  yang  mengetahui  tentang  kejahatan  tindak  pidana  perdagangan anak agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121676</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 00:53:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 09:34:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>