<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121657">
 <titleInfo>
  <title>WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syihabuddin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA&#13;
Syihabuddin *&#13;
Efendi **&#13;
Zahratul Idami ***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan “Pemerintah berkewajiban  melakukan pencarian  benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya, dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. Dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan stiap cagar budaya untuk dilakukan identifikasi untuk menentukan  status dari cagar budaya tersebut. Dalam penentuan status cagar budaya dapat  berdampak terhadap kewenangan dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 mengamanatkan cara mengkaji objek yang diduga sebagai cagar budaya dengan melakukan klasifikasi pada Situs Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Salah satu Objek cagar budaya yang telah terklasifikasi adalah Cagar Budaya Benteng Indra Patra. Dalam kenyataan dilapangan bahwa objek cagar budaya Benteng Indra Patra yang status kewenangnya dikelola oleh Balai belum maksimal sehingga menyebabkan Objek Cagar Budaya tersebut menjadi terlantar. &#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam pengelolaan terhadap cagar budaya Benteng Indra Patra serta mengkaji upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam pengelolaan benda cagar budaya Benteng Indra&#13;
Patra.&#13;
Metode penelitian dalam Thesis ini adalah metode Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus lapangan. Data yang diperoleh adalah data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder maupun tersier.&#13;
Berdasarkan hasil Penelitian Kewenangan Pengelolaan setiap situs cagar budaya berbeda tergantung dengan tingkatan cagar budaya tersebut. Situs Cagar Budaya Benteng Indra Patra merupakan situs cagar budaya yang tingkatannya sudah berada di tingkatan Pemerintah Provinsi Aceh dimana melalui Proyek Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh telah melakukan pemugaran terhadap bangunan benteng tersebut. Sedangkan pemeliharaan Situs Cagar Budaya Benteng Indra Patra oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sampai saat ini masih belum maksimal karena kurangnya dukungan dari pemerintah untuk melakukan pemugaran kanal dan benteng sehingga menyebabkan Situs Cagar Benteng Indra Patra menjadi terlantar.&#13;
Dari hasil peneltian disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan Situs Cagar Budaya Benteng Indra Patra sebaiknya dikelola dengan maksimal untuk melestarikan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya serta Dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Benteng Indra Patra Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus lebih serius dan optimal dalam menjalankan upaya untuk perlindungan atau pemugaran Benteng Indra Patra.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Situs Cagar Budaya, Urusan Wajib Pemerintah&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121657</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-25 15:29:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 08:41:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>