<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121653">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI  NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTA JANTHO</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>YAYANG PUTRI LISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 9 huruf d Undang - Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa Narapidana berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Namun dalam kenyataannya hak pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Jantho terdapat beberapa hambatan dan masih belum dapat terlaksana secara maksimal.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan   pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana yang belum terlaksana secara maksimal, menjelaskan mengenai hambatan yang terjadi dan upaya pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Jantho dalam mengatasi hambatan tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian Lapangan guna memperoleh Data Primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan guna memperoleh Data Sekunder dengan  cara mempelajari literatur  dan  Perundang  -  Undangan  yang berlaku. Dengan analisis pendekatan kualitatif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana belum terpenuhi secara keseluruhan.    Hal  ini  terjadi  akibat  sarana  dan  prasarana  yang  masih  kurang seperti alat medis dan non medis untuk pengobatan serta anggaran yang tersedia masih kurang memadai, Faktor penghambat dalam pemenuhannya adalah jumlah tenaga kerja yang terbatas dan tidak memiliki Dokter yang bertugas dan menetap di klinik Rutan. Kondisi Rutan yang telah kelebihan populasi dan keterbatasan sumber daya manusia yakni tenaga kesehatan yang jumlahnya tidak sebanding&#13;
dengan  jumlah  narapidana.  Upaya  yang  dapat dilakukan adalah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kota Jantho untuk mendapatkan bantuan fasilitas, Obat-obatan serta tenaga medis, akan tetapi tidak dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan yang akan di dapatkan narapidana, mengingat bahwa Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Pusat, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini agar membuat peraturan baru yang lebih jelas dan merinci terkait dengan pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan. Serta pengembangan poliklinik dengan  melakukan penambahan jumlah petugas, tenaga kesehatan dan juga dokter untuk ditugaskan ke klinik, melengkapkan klinik dan sarana prasarana yang ada di unit pelayanan kesehatan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121653</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-25 15:12:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-26 08:24:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>