<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121606">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI KABUPATEN ACEH BARAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Riyan Auliyanda Safrizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat menegaskan bahwa, 1) Putusan peradilan Adat bersifat damai dan mengikat, 2). Putusan  peradilan adat mengacu pada musyawarah dan mufakat”. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disingkat SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012, menegaskan kembali bahwa putusan peradilan adat bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum setelahnya. Dalam SKB juga diterangkan bahwa putusan peradilan adat harus dibuat secara tertulis oleh Majelis Peradilan Adat. Fenomena hukum yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat adalah terdapat beberapa gampong yang tidak mengeluarkan Berita Acara Perdamaian, sehingga mengakibatkan pengulangan perkara yang telah diselesaikan secara adat, diselesaikan kembali pada tahap peradilan formal, dalam praktik hukum nasional pengulangan pemeriksaan perkara terhadap orang dan pokok perkara yang sama serta telah diputus dengan putusan peradilan bertentangan dengan Asas Ne Bis In Idem.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penyelesain perkara serta bentuk putusan adat di Kabupaten Aceh Barat dan kedudukan putusan peradilan adat Aceh dalam tatanana hukum nasional dikarenakan salah satu kewenangan Aceh berdasarkan UU No.44/1999 adalah pelaksanaan bidang adat dan istiadat sehingga pengaturan berkaitan dengan adat telah diserap dalam produk hukum nasional yang lahir dari proses legislasi, sehingga dari fenomena lapangan dan dasar hukum tersebut adanya hubungan klausalitas sehingga dapat ditarik kesimpulan bagaimana keberlakuan asas ne bis in idem terhadap putusan peradilan adat.&#13;
	Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris yakni, penelitian terhadap peranan penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya, yang membahas bagaimana bekerjanya hukum di dalam masyarakat serta lembaga adat gampong. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta Undang-Undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kedudukan putusan peradilan adat secara norma telah diatur dalam SKB Aceh, Pergub No.60 Tahun 2013, Pasal 134 UU No.1 Tahun 2023, dan Pasal 76 Ayat (1) KUHP yang pada pokoknya  menyatakan bahwa putusan peradilan adat gampong bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan kedua kalinya ke muka persidangan formal, secara legal formal kedudukan putusan peradilan adat telah diakui oleh negara sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara. Secara struktur dan pola penyelesaian perkara secara adat terdapat impunitas pada tingkat mukim sehingga para pihak yang merasa kurang puas akan melaporkan kembali pada tingkat peradilan formal, pada praktiknya di Kabupaten Aceh Barat penyelesaian perkara secara adat hanya melalui satu proses tingkatan sehingga apabila tidak adanya kesepakatan damai, perkara tersebut akan direkomendasikan oleh aparatur gampong untuk diselesaikan pada tingkat kepolisian. Putusan Peradilan Adat Aceh mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berlaku asas nebis in idem terhadap putusannya. Hal ini disebabkan bahwa landasan hukum keberadaan Putusan Peradilan Adat Aceh diakui oleh peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan SKB Gubernur, Kapolda, dan MAA Aceh Tahun 2011.&#13;
Disarankan, proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan di Kabupaten Aceh Barat harus dilakukan dengan sebenar-benarnya berdasarkan Qanun Aceh No.9 Tahun 2008, Qanun Aceh No.10 Tahun 2008, dan SKB Gubernur, Kapolda, dan MAA Tahun 2011, sebagai pedoman pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Selanjutnya agar penyelesaian perkara secara adat sesuai dengan asas kepastian hukum, diharapkan berita acara perdamaian adat gampong dapat di daftarkan/ disahkan oleh Pengadilan Negeri agar berita acara perdamaian tersebut memiliki kekuatan secara administratif dan meminimalisir terjadinya pengulangan perkara pada tingkat lembaga penegak hukum formal (negara). Bagi aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri diharapkan tidak menerima perkara yang menjadi kewenangan absolut peradilan adat gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Qanun Aceh No.9/2008, kepada pemangku peradilan adat gampong juga diharapkan mengeluarkan berita acara hasil perdamaian sehingga pihak kepolisian dapat mempertimbangkan apakah perkara tersebut dapat diterima atau tidak.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Putusan Peradilan Adat, Tindak Pidana Ringan, Aceh Barat&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COURTS (LAW)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIME - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121606</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-25 11:53:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 14:36:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>