<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121582">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tgk. Iqlima Layutsya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada gampong- gampong yang ada di wilayah Aceh. Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat  serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat. Namun, penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah belaku.&#13;
Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  mengkaji lebih  mendalam  terkait mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot, upaya yang harus dilakukan agar tercapainya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot, serta kekuatan hukum putusan peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot.&#13;
Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot terdiri dari pengaduaan dari pihak yang bersengketa, gelar perkara di tingkat perangkat gampong, pemanggilan para pihak yang bersengketa, pemeriksaan duduk perkara, melakukan kesepakatan, serta membuat surat perjanjian/perdamaian. Upaya yang dilakukan agar tercapainya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot sudah mengarah pada aturan yang berlaku meskipun tidak secara keseluruhan yang terdapat pada Pasal 17 ayat (3), (4), dan (6) serta Pasal 19 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat. Kekuatan hukum putusan peradilan adat di Gampong Mesjid Ilot bersifat mengikat yang mewajibkan pihak bersengketa tunduk dan patuh pada putusan peradilan adat.&#13;
Disarankan kepada perangkat adat serta masyarakat Gampong Mesjid Ilot untuk mendapat edukasi melalui sosialisasi yang lebih mendalam terkait dengan peradilan adat melalui peran Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie untuk memberikan sosialisasi serta diperlukan peran aktif perangkat adat gampong untuk memberikan sanksi yang tegas terkait ketidakpatuhan dalam peradilan adat.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121582</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-25 10:13:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-25 11:36:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>