<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121492">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Allia Rahma</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 406 ayat     (1) KUHP yang     menyebutkan bahwa     “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak;banyaknya Rp.4500,- ( empat ribu lima ratus  rupiah)”.  Walaupun demikian dalam  kenyataannya merusak  barang&#13;
milik orang lain tanpa memiliki hak masih terjadi di wilayah hukum Idi&#13;
Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menjelaskan  apa  pertimbangan  hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan bagi pelaku tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak,apa penyebab terjadinya tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak, dan upaya dalam penganggulangan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak.&#13;
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan karena hakim mempertimbangkan beberapa pertimbangan yaitu pelaku merupakan seorang ibu, tindakan pelaku sudah dimaafkan oleh korban,  dan pelaku bersifat kooperatif pada saat persidangan. Penyebab  terjadinya  tindak  pidana  merusak  barang  milik  orang  lain  tanpa memiliki hak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor kurangnya mentalitas, faktor internal, faktor minimnya pendidikan dan faktor kurang nya pemahaman tentang  hukum.  Upaya  dalam  penanggulangan  tindak  pidana  merusak  barang milik orang lain tanpa memiliki hak dilakukan dengan dua tindakan yang pertama tindakan pre-emtif yakni tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah  terjadinya  tindak  pidana  merusak  barang  milik  orang  lain  tanpa memiliki hak dan tindakan represif tindakan yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak.&#13;
Diharapkan kepada Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerdah dapat lebih aktif lagi dalam memberkan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan  dengan masalah kejahatan secara umum maupun tindakan pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121492</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-22 10:47:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-22 14:07:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>