<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121411">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS KETERTIBAN SOSIAL DALAM RUANG DAN KELAS (STUDI KASUS :</title>
  <subTitle>JARIMAH ZINA DALAM QANUN JINAYAT)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Thasya Mardatillah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas FISIPOL</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
&#13;
Qanun Jinayat merupakan hukum pidana Islam di Aceh yang mengatur mengenai pembuktian dan sanksi terhadap berbagai jarimah, salah satunya adalah jarimah zina. Khusus jarimah zina, pembuktian dalam Qanun Jinayat diatur pada pada pasal 182 angka 5 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, disebutkan bahwa “Khusus pada Jarimah zina dibuktikan dengan 4 (empat) orang saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukkan telah terjadi perbuatan zina pada waktu, tempat serta orang yang sama.” Namun kenyataannya, pembuktian jarimah zina di Aceh menggunakan penggerebekan sebagai salah satu instrument dalam membuktikan jarimah tersebut. Penggerebekan dilakukan dengan memasuki ruang privat orang lain dan melakukan introgasi serta memaksa pelaku untuk mengakui perbuatan zina. Selain penggerebekan, masyarakat juga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku zina. Akan tetapi, masyarakat membedakan tindakan kekerasan antara aparat penegak hukum (TNI dan Polri) dan masyarakat yang kedapatan melakukan zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal; pertama, analisa dari penangkapan paksa terhadap pelaku sebagai bentuk penegakan ketertiban sosial dalam ruang oleh masyarakat. Kedua, perbedaan tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap pelaku zina antara aparat penegak hukum (TNI dan Polri) dan masyarakat biasa. Teori yang digunakan adalah teori Politic and Space, Politic and Place, dan Stratifikasi Sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan ruang privat berubah menjadi ruang publik ketika adanya hal yang terindikasi sebagai pelanggaran syariat, Qanun Jinayat pada penerapannya hanya melindungi wilayah dan komunitas, bukan melindungi pelaku agar tidak melakukan jarimah zina, masyarakat hanya melarang zina untuk dilakukan di wilayah Aceh, bukan kepada melarang tindakan zina tersebut, dan terdapat perbedaan mekanisme penyelesaian jarimah zina serta tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap pelaku zina antara aparat penegak hukum (TNI dan Polri) dan masyarakat. Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah mengkaji ulang Qanun Jinayat dan menetapkan mekanisme yang tepat terhadap aksi penggerebekan. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Qanun Jinayat, Ketertiban Sosial, Penggerebekan, Ruang Privat. &#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121411</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-21 11:43:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-21 12:02:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>