<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121213">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI RESTITUSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Khairul Umam Syamsuyar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI RESTITUSI&#13;
&#13;
Khairul Umam Syamsuyar*&#13;
Dahlan**&#13;
Darmawan***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
&#13;
Dasar restitusi telah diatur lewat Pasal 98 KUHAP namun secara lengkap di atur dalam UU LPSK. Pasal 3 UU LPSK menentukan bahwa perlindungan kepada korban dilaksanakan sesuai asas keadilan dan non diskriminatif. Faktanya, korban tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 320 ayat (1), dan Pasal 321 ayat (1) KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak disebut sebagai korban yang dapat memperoleh restitusi oleh UU LPSK. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan beberapa hal, yaitu alasan korban tindak pidana pencemaran nama baik berhak mendapat restitusi, pengaturan pemberian restitusi korban tindak pidana pencemaran nama baik yang ada saat ini, serta menjelaskan konsep pemberian restitusi yang ideal bagi korban tindak pidana pencemaran nama baik sebagai bentuk perlindungan hukum.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta kasus.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban tindak pidana pencemaran nama baik berhak mendapat ganti kerugian (restitusi) materil maupun immateril. Pengaturan restitusi bagi korban tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia dinilai belum memberi perlindungan hukum karena tidak ada kepastian hukum akan hak korban untuk mengajukan dan menghitung serta membuktikan sendiri tuntutan restitusinya ke pengadilan. Adapun konsep pengaturan pemberian restitusi ideal bagi korban tindak pencemaran nama baik yang memberikan perlindungan hukum adalah memperbaiki UU LSPK dalam tataran hukum materil dan formilnya.&#13;
Disarankan agar ketentuan hukum dalam UU LPSK diperbaiki dengan cara memuat pula hak korban tindak pidana pencemaran nama baik untuk memperoleh restitusi. Selain itu, disarankan agar ketentuan hukum dalam UU LPSK diperbaiki dengan cara memuat rumusan hukum yang jelas terkait adanya hak korban tindak pidana pencemaran nama baik untuk mengajukan, menghitung, dan membuktikan sendiri tuntutan restitusinya ke pengadilan. Terakhir disarankan pula agar rumusan hukum di dalam UU LPSK diperbaiki dari sisi hukum materil maupun formilnya, yaitu sisi materil dengan menambah lingkup restitusi materil dan immateril yang dapat dituntut oleh korban. Adapun dalam tataran hukum formilnya disarankan agar memuat pula hukum acara pengajuan, penghitungan, dan pembuktian tuntutan restitusi serta memuat pula hukum acara eksekusi atas putusan restitusi tersebut.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana, Pencemaran &#13;
          Nama Baik, Restitusi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COMPENSATION (LEGAL REMEDY)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121213</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-15 15:30:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 15:23:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>