<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="121132">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN HAK SIAR DALAM PENYIARAN PIALA DUNIA 2022 PADA WARUNG KOPI YANG MENGGUNAKAN SITUS ILEGAL DI NAGAN RAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. Nizami Alhadi. Az</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak cipta merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melindungi ciptaan manusia di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral peiaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran tetapi, pelanggaran hak siar masih banyak dilakukan oleh masyarakat bahkan beberapa warung kopi terdapat melakukan penyiaran bola secara ilegal seperti pada Piala Dunia 2022 sehingga hak-hak tersebut tidak berjalan dengan semestinya. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan faktor pelanggaran hak siar penyiaran Piala Dunia 2022 pada warung kopi yang menggunakan situs ilegal di Kabupaten Nagan Raya dan upaya oleh pelanggaran hak siar penyiaran Piala Dunia 2022 pada warung kopi yang menggunakan situs ilegal di Kabupaten Nagan Raya. &#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan dalam bentuk pelanggaran hak siar penyiaran Piala Dunia 2022 Pada Warung dengan menayangkan situs ilegal dengan mengakses situs-situs yang menyediakan akses yang mudah dan tidak berbayar, faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Siar meliputi faktor-faktor penting seperti faktor hukum, ekonomi, budaya, teknologi, dan pendidikan serta upaya yang dilakukan pihak terkait melalui ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 95 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta dan Pengawasan represif dengan cara memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis, pemanggilan serta evaluasi terkait pelanggaran. &#13;
Disarankan Kepada pihak yang hendak melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan untuk dikomersialisasikan agar memahami aturan yang berlaku sehingga pelanggaran hak cipta terhadap penyelenggaraan situs streaming Piala dunia 2022 dan Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam menegakan hukum. Peraturan-peraturan yang ada dalam menjalankan hukum sehingga keadilan terwujud serta dukungan masyarakat juga berupa tidak menikmati situs layanan streaming ilegal untuk menonton pertandingan sepak bola.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>121132</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-13 14:20:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-13 14:41:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>