<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="120862">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN DINAS PUPR ACEH DALAM PEMELIHARAAN JALAN PROVINSI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN, ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PUPR PROVINSI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD AUFAR ARRAKHA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 108 Tahun 2016, menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Aceh di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas PUPR Provinsi Aceh memiliki salah satu fungsi sebagai pelaksana tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan pada bidang pemeliharaan jalan di Provinsi Aceh. Namun, kenyataan di lapangan menunjukan bahwa pada jaringan jalan provinsi khususnya di Kota Banda Aceh ditemukan dalam kondisi rusak sedang hinggah parah.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Aceh dalam pemeliharaan jalan provinsi, dan kendala Dinas PUPR Provinsi Aceh dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 108 Tahun 2016 terhadap pemeliharaan jalan provinsi di Provinsi Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode yuridis empiris menggunakan data lapangan dan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Data penelitian lapangan berupa hasil wawancara  dengan responden serta informan, dan dipadukan dengan penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Dinas PUPR Provinsi Aceh belum melaksanakan kewenangannya sebagaimana Peraturan Gubernur Aceh Nomor 108 Tahun 2016 sebagai unsur pelaksana Pemerintah Aceh pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang salah satu kewenangannya yaitu sebagai pelaksana bidang pemeliharaan jalan di Provinsi Aceh. Adapun kendala-kendala Dinas PUPR Aceh sebagai pelaksana pada bidang pemeliharaan jalan dengan status jalan provinsi, yaitu: minimnya anggaran yang ditetapkan pada Dokumen Rencana Strategi Dinas PUPR Aceh Tahun 2017-2022, terkendala administrasi/ birokrasi yang panjang, status jalan bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR Aceh dalam melakukan pemerliharaan jalan, dan wilayah kerja Dinas PUPR Aceh cukup luas sehingga belum maksimal dalam melakukan pemeliharaan jalan dengan status jalan provinsi di Provinsi Aceh.&#13;
Disarankan kepada DPRA untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap jalan provinsi dan mengusulkan perubahan Pergub Aceh Nomor 6 Tahun 2022, dan kepada Kepala Dinas PUPR Aceh untuk dapat melakukan perubahan terhadap Renstra PUPR Aceh dengan mempriotitaskan kegiatan penyelenggaraan jalan rusak yang menjadi salah satu kewenangannya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>120862</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-03-01 15:23:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-03-01 15:32:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>