<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="120822">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAIHANUL FITRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambagan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin dengan penjatuhan pidana yang relatif rendah.  Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif rendah bagi pelaku penambangan emas tanpa izin, serta upaya dalam menanggulangi tindak pidana penambagan emas tanpa izin. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian lapangan dengan penelitian kepustakan. Penelitian lapagan untuk mendapatkan data primer melalui proses wawancara responden serta informan. Penelitian kepustakan guna mendapatkan data sekunder dengan menelaah literatur dan peraturan perundang-undagan yang diberlakukan. Dari hasil penelitian didapatkan bahwasanya hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana yang relatif rendah melihat kepada pertimbngan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis yaitu dakwaan penuntut umum, tuntutan pidana, keteragan saksi, keteragan terdakwa, barang bukti, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan serta undang-undang yang telah diitetapkan. Selain itu, juga juga memperkirakan seberapa banyak emas yang telah diambil dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbngan non yuridis yaitu latar belaakang perbuatan terdakwa, kondisi ekonomi terdakwa, lalu ditambah dengan keyakinan hakim terkait benar atau tidaknya perbuatan pidana terdakwa seperti dalam unsur-unsur tindak pidana yang diidakwakan kepadannya. Bahkan secara non yuridis upaya yang dilakukan oleh hakim dengan memberikan pendekatan atau perlakuan kesadaran, melakukan kegiatan sosialisasi, menetapkan perda dan upaya penal dan non penal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>120822</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-02-29 11:34:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-02-29 15:00:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>